DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Enam bulan sudah laporan di Polsek Sunggal terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nanda dkk, terhadap Jenni Br Sihombing (29) seorang ibu rumah tangga, hingga kini belum menemui titik terang.
Dimana laporan dugaan penganiayaan yang terjadi di jalan besar Tanjung Selamat (pajak rakyat) Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, seakan mandek dan tidak digubris.
Diketahui, dari pelaporan korban Jenni Br Sihombing, pada tanggal 22 April 2023 lalu, dengan tanda lapor nomor STTLP/B/790/lV/2023/ SPKT/Polsek Sunggal, atas dugaan penganiayaan secara bersama-sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sangat menyayangkan lambannya proses hukum di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan ini. Menurutnya 6 bulan untuk mengungkap perkara dugaan tindak pidana pengeroyokan seharusnya sudah lebih dari cukup,” ungkap kuasa hukum korban, Rambo Silalahi, S.H kepada wartawan, Sabtu (28/10/2023)
Rambo mengungkapkan, keterangan para saksi sudah diambil penyidik serta bukti visum dan jelas ada cacat permanen hingga sekarang.
“Tapi kita sangat heran kenapa terkesan diperlambat kasus ini. Hal ini telah bertolak belakang dengan slogan yang digaungkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo prediktif, responsibilitas dan transparansi serta berkeadilan,” heranya.
Lanjut Rambo, kita juga menduga ada unsur kesengajaan untuk diperlambat perkara ini, kalau melihat jargon Pimpinan Polri ini harusnya hal ini diikuti hingga ditingkat bawah.
Ia pun membandingkan jika ada peristiwa di Kota Medan yang viral di Media Sosial (Medsos) dalam hal ini Kepolisian barulah cepat tanggap.
Seperti kejadian baru – baru ini, seorang juru parkir yang mengancam driver ojol dengan menggunakan martil yang terjadi di Jalan Sisimangaraja Medan. Tidak butuh waktu yang lama, Kepolisian setempat dengan sigap mengamankan pelaku.
“Ada lagi contoh kasus yang viral diduga menista agama nasrani lalu viral dimedsos. Lagi – lagi tidak butuh waktu yang lama pelaku diringkus Kepolisian setempat,” ujarnya.
Rambo Silalahi, S.H mengatakan kembali lagi ke kasus dugaan penganiayaan secara bersama – sama yang dialami kliennya itu. Apakah menunggu viral dulu baru ditangani secara profesional ? Jangan lukai hati warga untuk mencari keadilan, untuk perkara seperti ini sajapun terkesan dipersulit
“Kita minta Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, untuk menegur jajarannya itu untuk tidak menganggap remeh terhadap laporan warga,” pintanya.
Sementara itu, penyidik Polsek Sunggal yang menangani perkara saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, agar menghubungi Kapolsek saja kalau untuk bahan pemberitaan ucapnya.
Ditempat terpisah, Kapolsek Sunggal, Kompol Chandra Yudha, saat dimintai tanggapan nya terkait pelaporan korban, Jenni Br Sihombing,
tidak membalas pesan WhatsApp konfirmasi wartawan, Sabtu (28/10/2023).
Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |