DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Telah Terjadi insiden tabarakan antara dua bus Transjakarta, Senin (25/10). Dua armada Transjakarta yang tabrakan adalah milik operator Bianglala Metropolitan dengan nomor body BMP 211 dan BMP 240 mengalami kecelakaan saat melintas di sekitar wilayah MT Haryono, Jakarta Timur.
Ketua Serikat Pekerja Transportasi Jakarta (SPTJ) Jan Oratmangun menyampaikan, bahwa SPTJ sangat prihatin dan ikut berbelasungkawa atas insiden tersebut, Terimakasih juga kami sampaikan kepada pak Gubernur yang sudah menjeguk dan memberi support moril kepada keluarga korban. Berkaitan dengan Insiden ini dan sebagai bagian dari Transjakarta kami merasa sangat perlu untuk segera ditindaklanjuti mengingat insiden ini telah menelan korban jiwa , Insiden ini jelas – jelas telah melanggar Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang tertuang dalam pergub no.13 Tahun 2019 yang menjadi acuan operasional Transjakarta sebagai Transportasi Publik. SPM sendiri mengatur tentang bagaimana bisa memberikan pelayanan yang berkualitas,aman,nyaman dan terukur. Hal ini sejalan dengan 3 Pilar SPTJ tentang meningkatkan pelayanan kepada seluruh warga DKI Jakarta dan meningkatkan produktifitas perusahaan.
Jan melanjutkan , Dari kejadian ini manajemen Transjakarta perlu benar – benar evaluasi sistem yang saat ini ada di transjakarta kami mengganggap bahwa kualitas layanan menurun, ini adalah dampak dari diberlakukannya berbagai Kebijakan yang lebih mengutamakan Provit Oriented dibandingkan pemberdayaan sumber daya manusianya.”
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari Kebijakan Provit Oriented ini terjadilah sub kebijakan efisiensi anggaran di tingkat lapangan, Kebijakan efisiensi ini menurut kami adalah kebijakan salah kaprah. Beberapa contoh yang bisa jadi perhatian karena kejadian ini adalah, dengan tidak adanya lagi petugas di dalam bus yang seharusnya bisa menjadi pengingat bagi pramudi demi memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan di dalam bus menjadi salah satu hal yang harus diperhatian oleh perusahaan agar hal seperti ini tidak terjadi lagi. Contoh Kebijakan salah kaprah lainnya adalah fungsi control Transjakarta sebagai regulator tidak berjalan dengan baik, fungsi control operasional yang tadinya dilakukan oleh petugas pengendalian di setiap koridor/rute dengan skema 3 orang petugas pengendali saat ini dikerucutkan hingga hanya satu orang di setiap koridor.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya