DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Institut Energi Pertambangan dan Industri Strategis (INPIST) menggelar workshop virtual pada Rabu, (11/1/2023) yang mengangkat tema Keputusan Mahkamah Konstitusi Kontrak Karya Tidak Otomatis Diperpanjang; Mengkaji Metode Evaluasi dan Kelayakan Perpanjangan Kontrak Karya PT Vale dengan Narasumber yang berkompeten di bidangnya.
Pada Workshop tersebut, INPIST meminta kepada Presiden RI Bapak Jokowi Dodo untuk membentuk tim independen yang melibatkan para pihak mulai dari akademisi, palaku usaha, masyarakat, pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan media massa untuk menyusun metode evaluasi dan kelayakan perpanjangan KK PT. Vale yang beroperasi di 3 Provinsi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah karena sejauh ini kontribusi PT. Vale yang telah beroperasi selama setengah abad belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kesejahteran masyarakat dan pembangunan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya