Fachrul Razi Finalkan Draft Revisi UU Desa Versi DPD RI

Rabu, 22 November 2023 - 07:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komite I DPD RI dan Ketua Tim revisi UU Desa di DPD RI (detikindonesia.co.id)

Ketua Komite I DPD RI dan Ketua Tim revisi UU Desa di DPD RI (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID Jakarta – Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI Yang juga Ketua Tim revisi UU Desa di DPD RI Menggelar RDPU dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS), dan Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia (AKSI), pembahasan materi revisi UU Desa, di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/11/23).

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, mengungkapkan bahwa revisi UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa sudah sangat mendesak untuk dilakukan. Hal itu sudah menjadi aspirasi masukan dari berbagai pihak dan asosiasi masyarakat desa dalam mewujudkan dan perjuangan mewujudkan revisi UU Desa.

Proposal DPD RI untuk Revisi UU Desa selain memperjuangkan dana desa 5-10 Miliar Perdesa juga memperjuangkan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Fachrul Razi juga mengatakan perjuangan untuk kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa diwujudkan kan adanya dana purna bakti atau pensiun.

“Kami mendorong adanya revisi UU Desa dipercepat, kami sudah berjuang 4 tahun, kedepan kita akan fasilitasi untuk mengundang kepala desa dan perangkat desa untuk mengepung Senayan jika revisi UU Desa tidak ada kejelasan,” tegas mantan aktivis mahasiswa UI yang turut terlibat menfasilitasi pertemuan silaturahmi nasional 2023 yang dihadiri 20.000 peserta Kepala Desa dan Perangkat Desa dari seluruh Indonesia.

Senator asal Aceh tersebut menambahkan, saat ini Komite I sudah mempersiapkan rencana untuk mendesak revisi UU Desa segera dilaksanakan. Pada kesempatan ini, Komite I mengusulkan agar setiap anggota DPD RI juga dilibatkan di masing-masing asosiasi di setiap daerah.

“Hal ini membutuhkan energi dan waktu, tapi jika saling berkolaborasi kita yakin mampu mewujudkan revisi UU Desa ini,” lanjutnya.

Baca Juga :  Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara

Sementara itu, Ketua PPDI Widi Hartono berharap agar revisi UU Desa mampu mempertegas kedaulatan desa, dan dapat menghasilkan revisi yang mampu merepresentasikan seluruh kepentingan masyarakat desa.

“Revisi UU Desa harus mempertegas pengelolaan dana desa langsung ke desa, memberikan kuasa penuh kepada kepala desa, dan penguatan sistem pengelolaan desa,” ucap Widi Hartono.

Selanjutnya, Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Indra Utama menyatakan bahwa terkait rencana ini, sudah melakukan rapat koordinasi nasional dan menghasilkan 12 rekomendasi dan sudah dikirimkan ke seluruh stakeholder desa juga ke DPD RI.

“Mudah-mudahan dengan dukungan DPD RI, revisi UU Desa dapat terealisasikan di akhir tahun 2023 ini,” ucap Indra.

Baca Juga :  LaNyalla: Sudah Seharusnya DPD Punya Proposal Perbaikan Konstitusi

Di saat yang sama, Ketua AKSI Irawadi mengungkapkan baru-baru ini sudah bertemu presiden dan mendagri dalam menyampaikan aspirasi revisi UU Desa dan permasalahan desa.

“Perlu penambahan dana desa, karena adanya inflasi sehingga sudah tidak relevan dengan situasi ekonomi saat ini,” tukas Irawadi.

Senada dengan itu, Wasekjen APDESI Zaenal juga mempertanyakan realisasi revisi UU Desa untuk segera dibahas dan disahkan, karena sudah dinanti oleh desa di seluruh Indonesia.

“Kami terus berjuang dengan seluruh desa, sampai revisi UU Desa nantinya dapat memberikan kepastian hukum atas pemerintahan desa,” pungkas Zaenal.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terkait

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 21:08 WIB

Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:02 WIB

Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim

Berita Terbaru