Selanjutnya terkait anggaran menurutnya, anggaran pelaksanaan Pilkada 2024 diperkirakan sebesar Rp 35,8 triliun, terbagi dalam dua tahun anggaran. Sebanyak 40 persen dari anggaran tersebut dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023, dan 60 persen dari APBD 2024. “Artinya setiap propinsi menghabiskan uang 1 triliun uang rakyat oleh karena itu harus menghasilkan kepala daerah yang berkualitas,” tegas Fachrul Razi.
Fachrul Razi juga memaparkan fenomena “Pembajakan” demokrasi di lokal. Menurutnya muncul aktor-aktor baru dalam pentas politik yang memanfaatkan peluang demokratisasi untuk kepentingan mereka (free riders), Terbangunnya model demokrasi semu (pseudo democracy): prosedur & institusi demokrasi modern secara formal diadopsi, namun substansi permainan berada di luar skenario yang diinginkan oleh demokrasi., Tidak ada pelembagaan nilai-nilai demokrasi serta akibatnua terjadinya kegagalan demokrasi dalam mewujudkan kesejahteraan.
“Kita harus mengkritisi praktek oligarki di pilkada 2024, praktek Oligarki menjadi perhatian kita semua, Indikasinya, kurangnya pendaftar calon Kepala daerah dari unsur perseorangan; Pemanfaatan aturan Batasan sumbangan biaya Pilkada; Potensi incumbent atau pun keluarganya dalam Pilkada serentak 2024?; Adakah netralitas dan peran PJ kepala Daerah dalam Pilkada serentak 2024?; Bagaimana dengan Dana Hibah apakah mengarahkan pada salah satu kandidat?” tanya kritis Fachrul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Fachrul Razi mengingatkan bahwa Pilkada wajib dilaksanakan berdasarkan azas pemilu yang luber dan jurdil. “Pilkada harus dilaksanakan secara berintegritas, baik oleh penyelenggara peserta maupun pemilu,” ujarnya.
Terakhir menurut Fachrul Razi, perluas peran rakyat daerah melalui pendidikan politik kewargaan (Civil Education) yang kritis. Pelaksanaan setiap tahapan pilkada berdasarkan tahapan pilkada berdasarkan Rule of Law dan penegakan hukum yang tegas dan tidak diskriminatif bagi setiap peserta pemilu sehingga ada kepastian dan ketegasan aturan main serta agar Trust (Kepercayaan) Publik dapat dipulihkan dan legitimasi pemerintah dapat diperkuat. Tutup
Penulis | : Delvi |
Editor | : Fikram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2