Pada kesempatan ini, Prof. Stephen A. Rosenbaum, MPP, JD, memberikan penguatan dan sekaligus refleksi atas momentum dari pergerakan arah pendidikan hukum di Indonesia. Setelah lebih dari lima puluh tahun setelah konferensi regional Asia Tenggara pasca-kolonial pertama tentang pendidikan hukum, para komentator dan pengajar tidak serta merta menyepakati keseimbangan kurikuler yang tepat antara teori, doktrin, dan praktik, atau peran apa yang harus dimainkan pemerintah dalam mengarahkan orientasi pendidikan hukum, studi hukum dan karir di sekolah hukum Indonesia.
Prof. Stephen A. Rosenbaum berargumen mendukung pendidikan hukum yang praktikal akan pengalaman belajar dan mengintegrasikan keterlibatan praktisi dan fakultas doktrinal sebagai hal yang dibutuhkan dalam kurikulum pendidikan hukum.
“Tujuan ini mungkin merupakan kenyataan yang relatif baru di Indonesia, tetapi juga perlu direvitalisasi di negara-negara Asia Tenggara lainnya dan sekitarnya,” kata Prof. Stephen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah sesi presentasi, kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif dari para peserta baik yang hadir secara luring dan daring yang dipadu oleh Dr. Birkah Latif, SH., MH., L.LM., (Dosen Fakultas Hukum Unhas) sebagai moderator. Kegiatan Top Scientist Webinar Series 6 yang diusung oleh WCU Unhas ini diharapkan akan menjadi kegiatan periodek dan berlanjut kedepannya.
Penulis | : Ibrahim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2