DETIKINDONESIA.CO.ID, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Sumut), Subdit Fiskal Moneter dan Devisa (Fismondev) kembali menyita 2 aset milik bos judi Apin BK alias Jonni, pada Rabu (19/10/2022).
Adapun aset yang disita ini sebanyak 4 unit rumah ruko yang berada di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang dan Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Untuk yang berada di Kabupaten Deli Serdang, berada di Kompleks pertokoan Suzuya Plaza sebanyak 2 Ruko dan di Jalan Danau Singkarak berjumlah 2 Ruko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa aset yang disita itu merupakan proses hukum yang telah dilakukan oleh tersangka Apin BK alias Jonni.
“Untuk hari ini, kami lakukan penyitaan di dua lokasi, kawasan Suzuya Tanjung Morawa, Kabupaten Deli serdang dan Jalan Danau Singkarak Medan,” ucap Hadi, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Dr Herwansyah dan PS Kasubdit Fismondev Kompol Hartono.SH, MH
Hadi menjelaskan, di Kompleks Suzuya Tanjung Morawa disita dua unit rumah toko (ruko) berlantai III dengan nilai Rp 4 miliar. Demikian juga di Jalan Danau Singkarak Medan, disita 2 unit ruko bernilai Rp 1,1 miliar.
“Ini merupakan penyitaan aset ke-26 milik tersangka Apin BK alias Jonni dengan total nilai sampai hari ini Rp 151,9 miliar,” ungkap Hadi.
Penyitaan itu dilakukan sebagai rangkaian proses penyidikan dan adanya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam dan Kota Medan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya