Fauzi Amro Anggota DPR RI Fraksi Nasdem: Haramkan Bayar Bagi Peminjam di Pinjol Illegal

Jumat, 14 Juli 2023 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro MSi. (detikindonesia.co.id)

Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro MSi. (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Masalah pinjaman online (pinjol) terutama yang illegal di Indonesia, yang tindak tanduknya sangat meresahkan masyarakat kembali mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro MSi. Bahkan politisi Partai Nasdem ini mengharamkan bagi peminjam pinjol illegal untuk membayar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka. Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol illegal. Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara illegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen perbulan, bahkan ada sampai 500 persen, belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,”kata Fauzi di Jakarta (14/07) ketika merespon masalah pinjol yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat.

Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut, pertama pinjaman online ilegal tidak berizin dari OJK dan oleh karena itu melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan. Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar hutang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.

Kedua, suku bunga yang dikenakan oleh pinjaman online ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.

Ketiga, pelaku pinjaman online ilegal seringkali telah melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis. Masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi mereka.

Fauzi mengungkapkan berdasarkan info dari OJK, nama pinjol yang illegal yang beredar di publik, jumlahnya sudah mencapai 3500 lebih.

Alumnus Pasca Sarjana UI ini juga mendesak pihak berwenang, termasuk OJK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjaman online ilegal. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjaman online ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil.

Baca Juga :  Konsisten Perjuangkan Umat, Kader PPP Dorong LaNyalla Jadi Presiden 2024

Sementara yang bagi masyarakat yang pinjam di pinjol yang legal atau sudah mendapat izin dari OJK, Fauzi menyarankan dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK.

Fauzi menuturkan, keberadaan fintech atau pinjaman online bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM, masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan serta membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. Selain itu, adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator pada keuangan di tanah air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga akan lebih meningkat dan lebih baik.

“Tapi kenyataannya mereka seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah, mereka dibujuk rayu dengan kemudahan 1, 2 jam cair. Keberadaan pinjol ini baik legal apalagi illegal ini sangat meresahkan masyarakat. Ada pasangan suami istiri bercerai bahkan ada sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Suku bunganya ada sampai 144 persen pertahun. Ini sudah seperti lintah darat dan makalar. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol,”imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Perjalanan Hidup Chairul Tanjung

Menurut Fauzi, sesuai aturan OJK, pinjol legal itu tidak diperbolehkan menshare data privasi, sharelock istilahnya CaMiLan (Camera Microfon Location), tidak boleh minta nama-nama terdekat, prosesnya tidak sejam atau 2 jam, tapi perlu waktu sehari atau dua hari baru bisa cair. “Dan semua aturan ini dilanggar oleh pinjol illegal, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol illegal untuk membayar,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot
Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar
Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis
Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia
Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:50 WIB

Bupati TTU Canangkan Layanan Darurat 112, Solusi Cepat untuk Masyarakat

Berita Terbaru