Fauzi Amro Anggota DPR RI Fraksi Nasdem: Haramkan Bayar Bagi Peminjam di Pinjol Illegal

Jumat, 14 Juli 2023 - 12:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro MSi. (detikindonesia.co.id)

Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro MSi. (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA  –  Masalah pinjaman online (pinjol) terutama yang illegal di Indonesia, yang tindak tanduknya sangat meresahkan masyarakat kembali mendapat sorotan dari Anggota Komisi XI DPR-RI, Fauzi H Amro MSi. Bahkan politisi Partai Nasdem ini mengharamkan bagi peminjam pinjol illegal untuk membayar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat yang telah meminjam uang dari pinjaman online ilegal, bahwa mereka tidak wajib membayar hutang mereka. Kami mengharamkan membayar atau tidak wajib mengembalikan uang yang mereka pinjam kepada pinjol illegal. Karena mereka tidak berizin, beroperasi secara illegal, suku bunganya juga tidak masuk akal, bisa mencapai 40 persen perbulan, bahkan ada sampai 500 persen, belum lagi mereka melakukan pelanggaran data privasi, yang seharusnya tidak boleh dan dilarang undang-undang,”kata Fauzi di Jakarta (14/07) ketika merespon masalah pinjol yang belakangan ini sangat meresahkan masyarakat.

Fauzi menjelaskan beberapa alasan yang mendasari imbauan tersebut, pertama pinjaman online ilegal tidak berizin dari OJK dan oleh karena itu melanggar peraturan yang mengatur sektor keuangan. Masyarakat tidak boleh dipaksa untuk membayar hutang yang berasal dari entitas yang tidak sah secara hukum.

Kedua, suku bunga yang dikenakan oleh pinjaman online ilegal seringkali tidak rasional atau terlalu tinggi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Masyarakat tidak boleh dibiarkan terjebak dalam lingkaran utang yang tidak adil dan merugikan.

Ketiga, pelaku pinjaman online ilegal seringkali telah melanggar privasi data pribadi masyarakat dengan cara yang tidak etis. Masyarakat berhak untuk dilindungi dari penyalahgunaan dan pelanggaran privasi mereka.

Fauzi mengungkapkan berdasarkan info dari OJK, nama pinjol yang illegal yang beredar di publik, jumlahnya sudah mencapai 3500 lebih.

Alumnus Pasca Sarjana UI ini juga mendesak pihak berwenang, termasuk OJK, Kepolisian, dan instansi terkait lainnya, untuk meningkatkan penindakan hukum dan menutup serta melarang operasi pinjaman online ilegal. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk melaporkan praktik pinjaman online ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar tindakan yang tepat dapat segera diambil.

Baca Juga :  Alih Fungsi Lahan Pertanian Penyebab Krisis Beras, LaNyalla: Terapkan Secara Benar UUPA

Sementara yang bagi masyarakat yang pinjam di pinjol yang legal atau sudah mendapat izin dari OJK, Fauzi menyarankan dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK.

Fauzi menuturkan, keberadaan fintech atau pinjaman online bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM, masyarakat, dan digitalisasi akses permodalan serta membantu meningkatkan inklusi keuangan di tanah air. Selain itu, adanya fintech secara tidak langsung menjadi akselerator pada keuangan di tanah air, sehingga jalannya transaksi keuangan di dalam negeri juga akan lebih meningkat dan lebih baik.

“Tapi kenyataannya mereka seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah, mereka dibujuk rayu dengan kemudahan 1, 2 jam cair. Keberadaan pinjol ini baik legal apalagi illegal ini sangat meresahkan masyarakat. Ada pasangan suami istiri bercerai bahkan ada sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Suku bunganya ada sampai 144 persen pertahun. Ini sudah seperti lintah darat dan makalar. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol,”imbuhnya.

Baca Juga :  LaNyalla: HPN Harus Jadi Momentum Bangun Persatuan Bangsa

Menurut Fauzi, sesuai aturan OJK, pinjol legal itu tidak diperbolehkan menshare data privasi, sharelock istilahnya CaMiLan (Camera Microfon Location), tidak boleh minta nama-nama terdekat, prosesnya tidak sejam atau 2 jam, tapi perlu waktu sehari atau dua hari baru bisa cair. “Dan semua aturan ini dilanggar oleh pinjol illegal, sehingga berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah terlanjur meminjam di pinjol illegal untuk membayar,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI A.H
Sumber :

Berita Terkait

Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan
KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati
Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan
Hasto Tegaskan PDIP Fokus Menangi Pilkada Jatim
Prabowo Minta Menteri dan Eselon I Pakai Mobil Dinas Maung
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Kabinet Merah Putih Ingin Kerja Cepat Usai Retreat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru