Lebih rinci Andy menjelaskan, ruang lingkup tugas Polti adalah yudikatif dan eksekutif. Sehingga, ide tersebut bisa jadi lahir dari rasa sentimen dan jauh dari unsur rasionalisme.
“Polri itu tidak boleh diintervensi oleh kekuasaan lain, karena statusnya adalah institusi penegak Hukum,” ujar Andy yang juga berprofesi Advokat itu.
Ia pun berpandangan bahwa Polri harus dibesarkan untuk melayani, mengayomi dan melindungi seluruh masyarakat Indonesia satu sisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Diberi wewenang untuk bertindak pada sisi yang lain. Sekali lagi wacana tersebut jauh dari pilihan ideal penempatan posisi Polri,” pungkas Andy yang lahir di Bagan siapi Api.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2