DETIKINDONESIA.CO.ID, KAIMANA – Ketua KPU Kaimana, Candra Kirana, mengakui bahwa sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kabupaten Kaimana telah resmi didaftarkan oleh pasangan calon nomor urut 02, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, pada Rabu (11/12/2024).
Informasi ini disampaikan Candra Kirana wartawan melalui pesan di grup WhatsApp.
Candra menjelaskan bahwa sesuai dengan tahapan yang berlaku, KPU Kaimana akan segera melakukan pleno untuk menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih dalam waktu kurang dari tiga hari, yaitu setelah batas waktu yang ditentukan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, apabila ada gugatan, dikatakan Ketua KPU, akan menunggu putusan sela dari MK sebelum melakukan penetapan.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya