“Teman-teman pers, untuk yang bertanya soal gugatan, memang sudah ada, dan kita akan menunggu keputusan sela dari MK,” ujar Candra.
Lebih lanjut, Candra mengungkapkan bahwa laporan perkara PHP Pilkada Kabupaten Kaimana telah teregistrasi di MK pada pukul 16:43:14 WIB, dengan nomor perkara 257/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dengan Pemohon Freddy Thei, Sobar Somat Puarada, dan Termohon adalah KPU.
Ini menandakan bahwa sengketa tersebut resmi tercatat sebagai perkara umum di Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Candra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaimana untuk tetap menjaga kedamaian dan menjaga situasi agar tetap kondusif selama proses hukum ini berlangsung.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2