DETIKINDONESIA.CO.ID, KAIMANA – Bupati Kaimana, Freddy Thie yang juga bakal calon (Balon) Bupati pada Pilkada Kaimana 27 November mendatang telah mengajukan cuti ke Mendagri melalui Gubernur Papua Barat.
Pengajuan cuti oleh Freddy Thie guna menyiapkan diri untuk pelaksanaan kampanye, usai nantinya ditetapkan sebagai calon tetap yang dijadwalkan pada 22 September 2024 nanti.
Kepada wartawan Bupati Freddy Thie mengatakan sesuai regulasi, untuk kepala daerah (aktif) yang maju sebagai bakal calon kepala daerah, tujuh hari sebelum ditetapkan sebagai calon tetap harus mengajukan surat cuti ke Mendagri melalui Gubernur Papua Barat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sehingga saya sudah mengajukan cuti kampanye sejak tanggal 17 September 2024 lalu. Jadi kita tinggal menanti persetujuan cuti dari bapak Pj Gubernur Papua Barat,” jelas Bupati saat ditemui di Kantor DPRD Kaimana, Jumat (20/9/2024).
Ketika ditanya berapa lama pengajuan cuti untuk pelaksanaan kampanye Pilkada Kaimana? Menurut Bupati cuti akan berakhir hingga 24 November 2024.
“Cuti sesuai dengan masa kampanye. Masa kampanye akan berakhir pada 24 November, sehingga usai cuti kita bisa melaksanakan tugas sebagai Bupati Kaimana,” ujarnya.
Diakhir keterangannya Bupati mengatakan untuk mengisi kekosongan selama dirinya cuti kampanye akan dijabat oleh Plh Bupati berdasarkan keputusan Mendagri.
“Kita harus lihat regulasi, ini kewenangan (Mendagri) untuk SK kan sebagai Plh atau Plt sudah tentu dari Kementerian dan bukan usulan daerah,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : TRIBUN PAPUA BARAT |