Front Nakes RSUD Chasan Boesoerie Kota Ternate, Maluku Utara Menggugat

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa aksi Front Nakes RSUD CB Ternate, Malut.

Massa aksi Front Nakes RSUD CB Ternate, Malut.

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Ratusan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Boesoerie (CB) Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara (Malut), bersama ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Front Nakes RSUD CB Menggugat, menggelar aksi menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov), untuk melunasi gaji TPP mereka yang hingga saat ini belum terbayarkan.

Pantauan media ini Selasa (20/12), aksi yang digelar ratusan massa ini dengan titik kumpul di depan RSUD CB Ternate, kemudian dilanjutkan ke Kediaman Gubernur Malut di Kelurahan Tanah Raja, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, guna menyampaikan aspirasi terkait dengan tunggakan gaji Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS RSUD CB Ternate, yang belum dibayar kurang lebih 14 bulan sejak tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022 ini.

Baca Juga :  Lantik Anggota BPD Pulau Taliabu, Aliong Mus Deklarasikan Maju Sebagai Gubernur Malut

Tuntutan tersebut merujuk pada UU Nomor: 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 12, ASN berhak memperoleh Gaji Tunjangan dan Fasilitas, Jo Pasal 58 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor: 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah, Jo PermePAN-RB Nomor: 63 tahun 2011 Jo Permendagri Nomor: 27 tahun 2021, tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah, Jo PMK Nomor: 75/PMK.05/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan, maka dari seluruh regulasi tersebut mengatur bahwa ASN berhak berhak menerima TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu orator aksi dalam orasinya menyampaikan bahwa TPP ASN RSUD CB Ternate, diketahui dipisahkan dari besar kemampuan pendapatan keuangan daerah dan dibebankan pada pendapatan RSUD CB, hal ini tentunya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta sejumlah regulasi lainnya.

Baca Juga :  Meskipun Padatnya Kegiatan Fisik, Personil Satgas TMMD Ke 121, Luangkan Waktu Latih Adik Adik Pramuka

“sebagaimana dimaksud pada Pasal 53 ayat (2) Permendagri Nomor: 61 tahun 2007, tentang pedoman teknis pengelola keuangan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyebutkan, bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berstatus PNS. Gaji pokok dan tunjangan mengikuti peraturan perundang-undangan, tentang gaji dan tunjangan PNS serta dapat diberikan tambahan penghasilan, sesuai remunerasi yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagaimana termaktub dalam Pasal 50 ayat (4 dan 5).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : ST
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani
Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 
Asmara Berakhir Nestapa, Mahasiswi Ternate Gantung Diri
Seorang Tukang Ojek Asal Tobelo ditemukan Tak Bernyawa 
Focus Group Discussion Bersama 5 Kandidat Ketua Umum HMI Cabang Ternate Periode, 2025-2026
BBM Di Daratan Gane Tembus Di Harga 28.000 / Liter 
Awal Tahun 2025, Dandim 1509/Labuha Lakukan Kunjungan Kerja Ke Koramil Kayoa
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:46 WIB

Israel dan Hamas Resmi Gencatan Senjata Mulai 19 Januari

Jumat, 29 November 2024 - 19:07 WIB

Erdogan Ajak Negara-Negara Muslim Bersatu Hentikan Israel

Sabtu, 5 Oktober 2024 - 22:05 WIB

Israel Akan Kirim Serangan Balasan Usai Digempur Rudal Balistik Iran

Selasa, 27 Agustus 2024 - 20:26 WIB

Benny Wenda Desak Solidaritas untuk Papua Barat di Forum Pasifik, PM Papua Nugini: Indonesia Punya Hak Penuh Atas Papua Barat

Rabu, 31 Juli 2024 - 13:15 WIB

Breaking News: Pemimpin Hamas Ismail Haniyeh Tewas Terbunuh di Iran

Minggu, 21 Juli 2024 - 06:41 WIB

Varian Baru COVID-19 Menyebar Di Australia

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:39 WIB

Joe Biden Sebut Terlalu Dini Pastikan Penembakan Trump Sebagai Upaya Pembunuhan

Minggu, 14 Juli 2024 - 18:33 WIB

Calon Presiden Amerika Donald Trump Ditembak Saat Berpidato di Pennsylvania

Berita Terbaru