Olehnya menurut analisis kami, jika Peraturan Gubernur Malut tentang TPP ASN RSUD CB dibebankan pada hasil pendapatan RSUD CB, hal ini tentunya dapat berdampak pada ketidak mampuam BLUD RSUD CB, dalam memberikan pelayanan kesehatan yang baik untuk masyarakat Malut. Dimana ini terbukti saat ini persediaan obat-obatan pada sejumlah unit pelayanan mulai habis, sehingga ini menimbulkan hutang yang cukup besar disejumlah titik,” terangnya.
“Untuk diketahui akibat dari kelalaian dalam pengelolaan dan atau penanganan manajemen RSUD CB Ternate, sehingga RSUD CB menunggak TPP ASN selama 14 bulan, sejak tahun anggaran 2020-2022 senilai kurang lebih 47 Miliar rupiah pertahun atau 40,5% dari pendapatan RSUD CB, dan sejumlah permasalahan lainnya termasuk tindakan pencabutan kewenangan klinis 80 Perawat berstatus ASN, oleh Pelaksana Harian (Plh) Direktur RSUD CB Ternate.
Adapun 5 (lima) poin tuntutan yang menjadi dasar pernyataan sikap oleh massa aksi hari ini yakni;
1. Mendesak kepada Gubernur Malut, segera memerintahkan Ahmad Purbaya, selaku kepala BPKAD Malut agar menuntaskan hutang TPP ASN RSUD CB Ternate, senilai kurang lebih 47 Miliar rupiah, atas beban TPP tahun 2020 s/d 2022 sebanyak 14 bulan yang hingga saat ini tidak dibayar, berdasarkan Peraturan Gubernur Malut.
2. Mendesak Gubernur Malut segera copot, dr. Alwia Assagaf, dari jabatan Plh. Direktur RSUD CB Ternate serta jabatannya sebagai Wakil Direktur pelayanan RSUD CB, karena dinilai tidak memiliki kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan RSUD CB, serta tidak memiliki SDM dalam mengelola manajemen RSUD CB.
3. Mendesak Gubernur Malut, segera copot jabatan Fatima Abbas, M. Kes, dari jabatan Wakil Direktur Keuangan RSUD CB, serta seluruh jajaran manajemen dicopot dan digantikan dengan ASN yang memiliki kemampuan dan SDM yang baik, guna memperbaiki system BLUD RSUD CB kearah yang lebih baik dan profesional, serta dapat memberikan pelayanan yang terbaik untuk masyarakat Malut.
4. Mendesak kepada Gubernur Malut, segerah memerintahkan kepada pejabat Dinas Kesehatan dan manajemen RSUD CB, segera mengembalikan posisi dan tempat tugas 80 orang pegawai ASN, yang sebelumnya dicabut kewenangan klinisnya oleh Plh. Direktur, dimana ini secara hukum bukan merupakan kewenangan seorang pelaksanaan harian, dan hal tersebut memiliki dampak serius pada pelayanan RSUD CB.
5. Mendesak kepada Inspektorat Malut, segera mempublikasi hasil temuan pada RSUD CB, serta menindak lanjuti hasil temuan tersebut pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, sebagaimana diketahui pihak Kejati Malut sampai saat ini menunggu hasil temuan tersebut, guna peningkatan status hukum perkara pada kasus di RSUD CB Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2