DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA – Forum Umat Muslim Indonesia (FUMI) menggelar Doa dan Aksi Damai untuk peduli pada Vaksin halal di depan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021) pagi.
Aksi tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam rangka menolak Vaksin haram dan mendukung Vaksin halal bagi anak-anak Indonesia.
Dalam mengawal aksi tersebut, hadir pula beberapa Ulama, seperti Ustadz Dr. Guntur Bumi, Habib Novel Bamukmin, Presidium FUMI Ustadz Eki Pitung, Aktivis Islam, serta para Jawara dan Pimpinan perguruan, diantaranya Ikatan Silat Betawi Indonesia (ISBI) serta peserta aksi damai yang berjumlah sekitar 500 orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai melakukan aksi di Kemenkes, FUMI bersama sejumlah anggotanya mengawal dan menjaga keamanan para Kyai, Ulama, dan Aktivis yang bertolak ke Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) di jalan Proklamasi No.51, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, (29/12/2021) pukul 13.00 WIB, guna memberikan dukungan dan mengawal MUI dalam menolak Vaksin haram bagi Umat Muslim.
Kedatangan FUMI ke Kantor MUI disambut baik oleh Wakil Sekretaris Jendral (Wasekjen) MUI Bidang Pengembangan Ekonomi Umat, Azrul Tanjung.
FUMI meminta MUI untuk segera menetapkan dan mengumumkan vaksin halal dan haram yang ada saat ini di Indonesia dan mencabut persetujuan penggunaan vaksin haram di Indonesia, serta menggunakan Vaksin buatan anak bangsa, karena Indonesia dianggap tidak lagi dalam kondisi darurat Covid-19.
Dr. KRA. H. Muhammad Susilo Wibowo yang dikenal sebagai Ustadz Guntur Bumi (UGB) ikut serta dalam rombongan tersebut mengatakan, bahwa vaksin haram silahkan digunakan untuk warga non muslim, seperti di Provinsi Papua, sebagian masyarakat Manado atau di daerah yang penduduknya mayoritas beragama non muslim.
“Kami meminta MUI untuk mengeluarkan “cakar dan taringnya”, berani mengatakan kepada pemerintah jangan menggunakan vaksin haram untuk Umat Muslim, karena Indonesia tidak lagi dalam kondisi darurat. Kami tidak melarang Vaksin tersebut, karena sudah dibeli dan biar tidak mubajir, silahkan saja gunakan vaksin haram tersebut untuk masyarakat non muslim di daerah-daerah yang mayoritas non muslim,” ucap UGB yang baru saja meraih gelar Doktor (S3) dalam bidang ilmu Al-Quran dan Hadits di Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an (PTIQ) Jakarta.
Sementara itu, Ketua Presidium FUMI, M. Rifky yang akrab di sapa Eki Pitung mengatakan selain tidak lagi dalam kondisi darurat, pemberian suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal tidak sesuai kaidah-kaidah ajaran Islam. Tak hanya itu, Eki juga mengingatkan penyetopan pemakaian vaksin haram tersebut terhitung mulai 31 Desember 2021.
Menurut Eki, aksi yang dilakukan FUMI sesuai dengan pernyataan sikap Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo perihal penggunaan vaksin berlabel halal dan mengunakan vaksin nasional segaligus untuk berdayakan kemampuan industri dalam negeri untuk membangun kemandirian industri farmasi dan alat kesehatan Indonesia, serta meningkatkan perekonomian Bangsa dengan menggunakan dan membantu produk buatan sendiri.
“Sejak awal muslim diberikan suntikan vaksin Covid-19 yang tidak halal dan bersih. MUI bahkan menyetujui penggunaan vaksin haram tersebut, karena kondisi pada saat itu dalam keadaan darurat covid-19, sehingga tidak ada pilihan lain selain menerima vaksin haram untuk dipergunakan oleh kaum muslim. Oleh karenanya, kami minta MUI bersuara agar memberikan masukan kepada pemerintah untuk tidak menggunakan vaksin haram kepada umat Islam, karena Indonesia tidak lagi dalam kondisi darurat,” kata Ketua Presidium FUMI, Eki Pitung yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Silat Betawi Indonesia, di Lantai 2, Kantor MUI.
Ditempat yang sama Wakil Ketua 3 Ikatan Silat Betawi Indonesia (ISBI), Babeh Agus mengatakan, pihaknya akan mengawal MUI untuk bergerak. Ia beserta anggotanya akan mendukung langkah dan gerakan MUI untuk menghentikan penggunaan vaksin halal. Tak hanya itu, ‘Jawara’ dari Tangerang Selatan ini juga meminta MUI untuk mengatakan kepada pemerintah agar jangan memaksakan penyuntikan vaksin pada anak usia 6-11 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2 Selanjutnya