FUMI Tolak Vaksin Haram untuk Ummat Muslim, MUI Diminta Unjuk “Cakar dan Taring”

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pokoknya kami akan mengawal langkah dan gerakan MUI untuk aksi ini. MUI tak perlu takut dan harus berani dan segera bertindak demi kemaslahatan Umat Islam. Kami juga tak ingin adanya unsur pemaksaan terhadap anak usia 6-11 tahun, bilamana ternyata dalam prosesnya mendapatkan kendala secara di interfensi, maka nyawa saya siap menjadi garda terdepan,” ujar Babeh Agus.

Dalam penerimaan audiensi tersebut, Azrul Tanjung mengatakan terima kasih atas kedatangan FUMI yang ikut memperjuangkan penggunaan vaksin halal untuk Umat Islam. Sebab hal tersebut sejalan dengan keinginan MUI. Oleh karenanya pernyataan sikap dari FUMI akan sisampaikan pada forum MUI yang lebih tinggi lagi.

“Tentu kita mempunyai keinginan yang sejalan. MUI sudah berkomitmen tidak akan menghalalkan yang haram dan tidak akan mengharamkan yang halal. MUI berkomitmen sebagai penjaga halal, akan mengirimkan tim untuk membantu pemerintah ke semua negara bagi vaksin untuk masuk dalam proses halal. Yang halal sudah kita berikan sertifikasi halal, selanjutnya akan kita uji di laboraturium,” jelas Azrul.

Lebih lanjut Azrul mengucapkan, dulu (awal darurat vaksin) vaksin halal yang masuk sedikit sehingga boleh digunakan, karena Indonesia dalam kondisi darurat. “Tapi sepertinya sudah banyak vaksin yang sudah kita halalkan yang masuk ke Indonesia. Tentu kita akan minta kepada pemerintah supaya vaksin yang halal itu yang harus dikeluaran untuk Umat Islam. Silahan vaksin yang tidak halal digunakan, tapi di wilayah yang bukan muslim,” tegas Azrul.

Sebelum mengakhiri audience tersebut, Eki Pitung menutup pertemuan tersebut dengan lantang membacakan beberapa poin yang menjadi tuntutan FUMI, baik untuk Kemenkes, MUI, dan DPR Komisi IX, diantaranya:

1. Perintah melalui Menkes RI untuk menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada Umat Muslim, terhitung mulai 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Fachrul Razi : Insya Allah Jika Banda Aceh Saya Pimpin, Tambahan Program Gampong Rakyat 1 Miliar per Gampong

2. Hentikan pembelian Vaksin impor, berdayakan kemampuan industri dalam negeri, untuk membangun kemandirian Industri Farmasi dan alat-alat kesehatan Indonesia.

3. Membuat larangan bagi pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melarang pemaksaan Umat Muslim menggunakan Vaksin haram.

4. Menuntut pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan Vaksin halal bagi Umat Muslim.

5. MUI segera tetapkan dan umumkan Vaksin halal serta Vaksin haram yang ada saat ini di Indonesia.

6. MUI segera mencabut persetujuan penggunaan Vaksin haram saat ini, karena Indonesia sedang tidak dalam keadaan darurat.

7. DPR harus melarang Pemerintah (Menkes) menggunakan APBN untuk membeli Vaksin haram dan diberikan kepada Umat Muslim Indonesia.

Baca Juga :  Lukas Enembe Bersedia Diperiksa Dokter KPK RI

Diketahui bahwa FUMI melalui Ketua Presidium, Eki Pitung mejelaskan bahwa tuntutan tersebut di peruntukan untuk Presiden RI Joko Widodo, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, KH. Miftachul Akhyar (Ketua MUI), dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Bendahara Umum BPP HIPMI Puji Kinerja BPD HIPMI Sulsel di Pembukaan Forbisda
Apindo Dorong Penyelesaian Cepat IEU-CEPA untuk Perkuat Daya Saing Ekspor
Kadin Indonesia Luncurkan Program Renovasi RTLH untuk Dukung Hunian Layak bagi Warga Miskin
GAN Puji Pertemuan Mentan Amran dengan Kementan Yordania, Burhanuddin: Produksi Berkelanjutan DAN Standar Internasional
Sinergi Kementerian UMKM RI, CEO Detik Indonesia Siap Menjadi Jembatan Informasi
Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi
Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila
Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 15:29 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Hadiri Rakor Bersama Gubernur dan Wagub NTT, Bahas Sejumlah Isu Strategis

Selasa, 15 April 2025 - 11:53 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Hapus Utang, Penjahit Pasar Lama Sampaikan Terima Kasih

Senin, 14 April 2025 - 16:30 WIB

Gubernur NTT Nikmati Kopi Detusoko Sambil Menyaksikan Keindahan Alam Ende

Senin, 14 April 2025 - 16:12 WIB

Kadis Peternakan TTU Dorong Peningkatan Kesejahteraan Peternak Lewat Distribusi Sapi

Senin, 14 April 2025 - 11:49 WIB

Gubernur NTT Berikan Bantuan Rp1,1 Miliar ke SMA Negeri Ndondo, Buka Turnamen SMA Ndondo Cup II

Senin, 14 April 2025 - 09:07 WIB

Bupati TTU Jamin Dana Penghematan Mobil Dinas Akan Digunakan untuk Pembangunan Jalan di Kota Kefamenanu

Sabtu, 12 April 2025 - 16:38 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Akan Dorong UMKM Lewat Car Free Day Tiap Pekan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Bebaskan Tunggakan Sewa Lapak Pedagang Pasar, Pembayaran Dilanjutkan Mei 2025

Berita Terbaru

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya.Inisiatif ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Hermus Indou bersama Wakil Bupati H. Mugiyono.Program sekolah gratis ini resmi diluncurkan pada Rabu (10/4/2025), dan menjadi fokus utama dalam pembangunan sektor pendidikan di Manokwari.“Program ini akan dilandasi oleh Perda tentang pendidikan gratis di Kabupaten Manokwari,” jelas Bupati Hermus.Perda tersebut disusun sebagai dasar hukum guna menjamin keberlangsungan dan pemerataan program pendidikan gratis di seluruh wilayah Manokwari.Dalam implementasinya, Pemkab berkomitmen menanggung seluruh biaya pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK, termasuk SPP dan operasional sekolah.Tak hanya pembebasan biaya, program ini juga meliputi pemberian perlengkapan sekolah seperti seragam, tas, alat tulis, dan sepatu bagi siswa dari keluarga tidak mampu.Selain itu, beasiswa akan diberikan kepada siswa berprestasi, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan kelompok anak rentan lainnya.“Melalui program ini, siswa dari keluarga kurang mampu akan mendapat bantuan biaya sekolah serta perlengkapan seperti baju, tas, alat tulis, dan sepatu,” ujarnya.Guna menunjang akses pendidikan, Pemkab juga menyiapkan layanan transportasi gratis seperti bus sekolah, serta pembangunan asrama atau rumah singgah bagi siswa yang berasal dari daerah terpencil.Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak di Manokwari yang terkendala untuk mengakses pendidikan akibat masalah biaya maupun jarak tempuh. (Detik Indonesia/Klik Papua)

PAPUA BARAT

Bupati Manokwari Siapkan Perda Untuk Pendidikan Gratis

Kamis, 17 Apr 2025 - 00:59 WIB

Sumber : Detik Indonesia/Memorandum

JAWA TIMUR

Rektor UMM Sambut Kerja Sama Bela Negara Bersama Kodim 0818

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:08 WIB