“Pokoknya kami akan mengawal langkah dan gerakan MUI untuk aksi ini. MUI tak perlu takut dan harus berani dan segera bertindak demi kemaslahatan Umat Islam. Kami juga tak ingin adanya unsur pemaksaan terhadap anak usia 6-11 tahun, bilamana ternyata dalam prosesnya mendapatkan kendala secara di interfensi, maka nyawa saya siap menjadi garda terdepan,” ujar Babeh Agus.
Dalam penerimaan audiensi tersebut, Azrul Tanjung mengatakan terima kasih atas kedatangan FUMI yang ikut memperjuangkan penggunaan vaksin halal untuk Umat Islam. Sebab hal tersebut sejalan dengan keinginan MUI. Oleh karenanya pernyataan sikap dari FUMI akan sisampaikan pada forum MUI yang lebih tinggi lagi.
“Tentu kita mempunyai keinginan yang sejalan. MUI sudah berkomitmen tidak akan menghalalkan yang haram dan tidak akan mengharamkan yang halal. MUI berkomitmen sebagai penjaga halal, akan mengirimkan tim untuk membantu pemerintah ke semua negara bagi vaksin untuk masuk dalam proses halal. Yang halal sudah kita berikan sertifikasi halal, selanjutnya akan kita uji di laboraturium,” jelas Azrul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut Azrul mengucapkan, dulu (awal darurat vaksin) vaksin halal yang masuk sedikit sehingga boleh digunakan, karena Indonesia dalam kondisi darurat. “Tapi sepertinya sudah banyak vaksin yang sudah kita halalkan yang masuk ke Indonesia. Tentu kita akan minta kepada pemerintah supaya vaksin yang halal itu yang harus dikeluaran untuk Umat Islam. Silahan vaksin yang tidak halal digunakan, tapi di wilayah yang bukan muslim,” tegas Azrul.
Sebelum mengakhiri audience tersebut, Eki Pitung menutup pertemuan tersebut dengan lantang membacakan beberapa poin yang menjadi tuntutan FUMI, baik untuk Kemenkes, MUI, dan DPR Komisi IX, diantaranya:
1. Perintah melalui Menkes RI untuk menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada Umat Muslim, terhitung mulai 31 Desember 2021.
2. Hentikan pembelian Vaksin impor, berdayakan kemampuan industri dalam negeri, untuk membangun kemandirian Industri Farmasi dan alat-alat kesehatan Indonesia.
3. Membuat larangan bagi pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melarang pemaksaan Umat Muslim menggunakan Vaksin haram.
4. Menuntut pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan Vaksin halal bagi Umat Muslim.
5. MUI segera tetapkan dan umumkan Vaksin halal serta Vaksin haram yang ada saat ini di Indonesia.
6. MUI segera mencabut persetujuan penggunaan Vaksin haram saat ini, karena Indonesia sedang tidak dalam keadaan darurat.
7. DPR harus melarang Pemerintah (Menkes) menggunakan APBN untuk membeli Vaksin haram dan diberikan kepada Umat Muslim Indonesia.
Diketahui bahwa FUMI melalui Ketua Presidium, Eki Pitung mejelaskan bahwa tuntutan tersebut di peruntukan untuk Presiden RI Joko Widodo, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, KH. Miftachul Akhyar (Ketua MUI), dan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |
Halaman : 1 2