FUMI Tolak Vaksin Haram untuk Ummat Muslim, MUI Diminta Unjuk “Cakar dan Taring”

Rabu, 29 Desember 2021 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Pokoknya kami akan mengawal langkah dan gerakan MUI untuk aksi ini. MUI tak perlu takut dan harus berani dan segera bertindak demi kemaslahatan Umat Islam. Kami juga tak ingin adanya unsur pemaksaan terhadap anak usia 6-11 tahun, bilamana ternyata dalam prosesnya mendapatkan kendala secara di interfensi, maka nyawa saya siap menjadi garda terdepan,” ujar Babeh Agus.

Dalam penerimaan audiensi tersebut, Azrul Tanjung mengatakan terima kasih atas kedatangan FUMI yang ikut memperjuangkan penggunaan vaksin halal untuk Umat Islam. Sebab hal tersebut sejalan dengan keinginan MUI. Oleh karenanya pernyataan sikap dari FUMI akan sisampaikan pada forum MUI yang lebih tinggi lagi.

“Tentu kita mempunyai keinginan yang sejalan. MUI sudah berkomitmen tidak akan menghalalkan yang haram dan tidak akan mengharamkan yang halal. MUI berkomitmen sebagai penjaga halal, akan mengirimkan tim untuk membantu pemerintah ke semua negara bagi vaksin untuk masuk dalam proses halal. Yang halal sudah kita berikan sertifikasi halal, selanjutnya akan kita uji di laboraturium,” jelas Azrul.

Lebih lanjut Azrul mengucapkan, dulu (awal darurat vaksin) vaksin halal yang masuk sedikit sehingga boleh digunakan, karena Indonesia dalam kondisi darurat. “Tapi sepertinya sudah banyak vaksin yang sudah kita halalkan yang masuk ke Indonesia. Tentu kita akan minta kepada pemerintah supaya vaksin yang halal itu yang harus dikeluaran untuk Umat Islam. Silahan vaksin yang tidak halal digunakan, tapi di wilayah yang bukan muslim,” tegas Azrul.

Sebelum mengakhiri audience tersebut, Eki Pitung menutup pertemuan tersebut dengan lantang membacakan beberapa poin yang menjadi tuntutan FUMI, baik untuk Kemenkes, MUI, dan DPR Komisi IX, diantaranya:

1. Perintah melalui Menkes RI untuk menghentikan dan melarang pemberian vaksin haram kepada Umat Muslim, terhitung mulai 31 Desember 2021.

Baca Juga :  Arief Martha Rahadyan Tokoh Yang Diperhitungkan Didunia Pendidikan Untuk Bali Indonesia

2. Hentikan pembelian Vaksin impor, berdayakan kemampuan industri dalam negeri, untuk membangun kemandirian Industri Farmasi dan alat-alat kesehatan Indonesia.

3. Membuat larangan bagi pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melarang pemaksaan Umat Muslim menggunakan Vaksin haram.

4. Menuntut pemerintah Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan Vaksin halal bagi Umat Muslim.

5. MUI segera tetapkan dan umumkan Vaksin halal serta Vaksin haram yang ada saat ini di Indonesia.

6. MUI segera mencabut persetujuan penggunaan Vaksin haram saat ini, karena Indonesia sedang tidak dalam keadaan darurat.

7. DPR harus melarang Pemerintah (Menkes) menggunakan APBN untuk membeli Vaksin haram dan diberikan kepada Umat Muslim Indonesia.

Baca Juga :  Pemprov Bengkulu Rampungkan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk Optimalkan Investasi

Diketahui bahwa FUMI melalui Ketua Presidium, Eki Pitung mejelaskan bahwa tuntutan tersebut di peruntukan untuk Presiden RI Joko Widodo, Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin, KH. Miftachul Akhyar (Ketua MUI), dan Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Michael
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

BSG dan Isu Reimburse Kesehatan Pegawai: Perlu Solusi yang Adil?
Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB