Gaduh di PP GPK, Majelis Kehormatan Berhentikan Ketum PP Gerakan Pemuda Ka’bah Hasil KLB

Kamis, 13 Oktober 2022 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Akibat adanya polemik yang terus terjadi di tubuh interal Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK) membuat Majelis Kehormatan Organisasi Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (MKO PP GPK) terpaksa mengambil alih kepemimpinan sementara PP GPK hasil Kongres Luar Biasa (KLB) berapa minggu lalu, hal ini di sampaikan saat konferensi pers MKO PP GPK di Kantor DPP PPP, Kamis (13/10/2022) Siang.

Hal ini disinyalir terjadi lantaran adanya temuan kegaduhan dalam kepengurusan organisasi antara PP GPK dengan Mayoritas 2/3 PW GPK seperti yang tertulis dalam pers rilisnya, yakni;

1. Menunda Muktamar Luar Biasa (MLB) secara sepihak dengan menutup Ruangan Ballroom Hotel Peninsula Jakarta saat PW GPK se-Indonesia sudah berada di lokasi acara pada 16 September 2022. Hal itu sudah resmi diputuskan dan menjadi ketetapan 1 hari sebelumnya melalui Forum Rapimnas 1 tentang jadwal MLB. Dengan surat edaran PP GPK no : 026/PP.GPK/IX/2022 tertanggal 17 September 2022, tentang penundaan MLB 30 hari kedepan, atau paling lambat wajib dilaksanakan pada 16 Oktober 2022.

2. Terbitnya Surat Pemberhentian Ketua PW GPK JATIM. No: 027/PP.GPK/X/2022 yang secara jelas melanggar segala ketentuan dan mekanisme organisasi di AD/ART GPK.

3. Adanya upaya untuk menggagalkan rapinwil PW GPK dengan memanfaatkan atau “menjual” nama DPP PPP untuk intervensi DPW PPP dengan cara propaganda.

4. Adanya Mosi tidak percaya atas Plt. Ketum GPK, Sekjen PP GPK serta Ketua MPO PP GPK, dan mayoritas PW GPK se-Indonesia.

5. Adanya rekomendasi rapimwil PW GPK dari 2/3 PW GPK se-Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Fiqram
Editor : Michael
Sumber : Special Report

Berita Terkait

Afriansyah Noor Tegas: Pelanggaran Sertifikasi Halal Akan Ditindak Tanpa Kompromi
Diskusi Transmigrasi Patriot dengan PTN Terkemuka, Wamen Viva Yoga: Bangun Semangat Wirausaha Mahasiswa untuk Majukan Daerah Transmigrasi
Wamen Transmigrasi Viva Yoga: Tak Ada Matahari Kembar di Republik Indonesia
Sekjen Demokrat Herman Khaeron Dukung Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Yakini Bisa Sinergi dengan Koperasi yang Sudah Ada
Gubernur Malut Luncurkan KIP Kuliah Daerah, Direspons Positif Pemerintah Pusat
Kapolda Maluku Utara Didorong Tindak Tegas Ahmad Hi. Djaim atas Dugaan Penghinaan dan Provokasi ke Kesultanan Tidore
Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik, Wafat di Usia 88 Tahun
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati

Berita Terkait

Selasa, 22 April 2025 - 11:48 WIB

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Dorong Pelestarian Budaya Lewat Daun Jati untuk Kuliner Khas Cirebon

Sabtu, 19 April 2025 - 15:55 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bentuk Tim Ahli untuk Batu Tulis: Warisan Leluhur yang Harus Kita Lestarikan

Jumat, 18 April 2025 - 11:59 WIB

Gubernur Jawa Barat Dorong Panen Jagung Garut Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Rabu, 16 April 2025 - 18:11 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Sengketa Lahan di Sukahaji, Siap Jadi Penengah

Selasa, 15 April 2025 - 13:21 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanami Kawasan Longsor Bogor dengan Pohon Endemik

Minggu, 13 April 2025 - 01:20 WIB

Walikota Depok Siap Bentuk KPAD untuk Perkuat Perlindungan Anak

Sabtu, 12 April 2025 - 13:57 WIB

Wali Kota Bekasi Luncurkan Program Sayang Bunda untuk Perempuan Lansia

Sabtu, 12 April 2025 - 11:30 WIB

Kang Dedi Siapkan Langkah Hadapi Dampak Kebijakan Trump, Industri Dapat Insentif

Berita Terbaru

SUMBER : PORTAL BERITA PEMKAB TANAH BUMBU

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Dukung Penuh Pembangunan Markas Batalyon Teritorial

Rabu, 23 Apr 2025 - 13:50 WIB