Jamudin menduga penambangan ini ilegal. Meski penerbitan izin operasinya adalah kewenangan Pemprov Malut.
“Galian C yang selama ini mereka menggali seperti di Bakong dan di apa-apa itu kami tidak tahu izinnya dimana.” jelas Jamudin, Sabtu (20/12/2022)
Jamudin menambahkan, pendapatan hasil dari galian C ini juga di kelola oleh Pemprov Malut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kita lihat selama ini apasih yang kita dapat (dari galian C). Pemerintah disini terkadang kecewa dengan Provinsi, hasilnya dibawa ke Provinsi,”ujarnya.
Karena itu, Dinas PMPTSP Taliabu meminta agar para penambang dapat memperlihatkan izin mereka.(DI/Baha)
Penulis | : Baha |
Editor | : Saf |
Sumber | : Jamudin Jamau |
Halaman : 1 2