“Dari keterangan masyarakat, kami meyakini kalau sisa anggaran itu benar-benar diduga di korupsi. Buktinya mereka berdua tidak bisa menyanggupi ketika masyarakat meminta untuk hadirkan anggaran itu”, tuturnya. (20/3).
Kejaksaan Negeri Halsel diharapkan kasus ini menjadi atensi dan perhatian serius, untuk memberantas korupsi di Halsel. Selain itu juga, Kejari diminta agar tidak pandang bulu terhadap kasus-kasus korupsi di Halsel.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ini harapan kami GAMKI, bahwa apapun kasus korupsi mau itu level pemerintahan desa atau kabupaten, harus jadi atensi bagi Kejari soal pemberantasan korupsi. GAMKI akan mengawal ini setelah laporan resmi masuk ke Kejari nanti”, ujar dia.
Ia menambahkan, hilangnya sisa anggaran Rp40 juta diduga karena ada sekanario dari orang dekat bupati. Otak dibalik dari penggelapan dana tersebut. Sehingga GAMKI juga bakal melaporkan sekaligus dengan orang dekat bupati.
“Memang kalau keterangan masyarakat, orang dekat bupati ini punya hubungan dekat dengan bendahara Jojame Sudarmanto Meng. Sehingga siapa saja yang jadi Pj Kades Jojame, Sudarmanto tetap jadi bendahara. Ini merusak sistem pemerintahan desa Jojame dan keuangan Jojame”, pungkasnya.
Sebagai informasi, Pj Kades dan Bendahara Jojame, Ismail Ibrahim dan Sudarmanto Meng, diduga menggelapkan dana ketahanan pangan desa Jojame tahun 2024 sebesar Rp,40 juta lebih. Hingga saat ini keduanya menghilang dari Jojame.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2