DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL – Salah satu Istri Pegawai Lapas kelas III Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Provinsi Maluku Utara (Malut) diancam dan mendapat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang oknum berinisial TI yang juga sesama anggota arisan karena diduga terlambat membayar arisan yang didapatkannya dengan jumlah setoran perorang sepuluh juta rupiah.
Pada saat ditemui oknum anggota arisan atau pihak korban ini, dikediamannya menerangkan, jika kejadian tersebut bermula ketika oknum TI berhak mendapatkan arisan karena yang keluar adalah namanya, tetapi beberapa anggota arisan termasuk oknum yang diancam belum menyetorkannya.
Oknum korban pun mengaku saat diwawancarai, sudah menjalin kesepakatan bersam owner atau admin arisan untuk pembayaran arisannya jatuh pada setiap tanggal 1 (satu) awal bulan yang bertepatan dengan tanggal gajiannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai dengan keterangan oknum itu. Karena terhalang tanggal satu tersebut bertepatan dengan hari libur (tanggal merah), maka oknum korban itu meminta kelonggaran waktu pembayaran pada tanggal dua malam atau besoknya dan sudah disetujui oleh owner dan anggota lainnya. Namun oknum TI atau Tia Ismail ini menegaskan untuk dibayarkan tepat pada tanggal satu.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya