Refly Harun menjelaskan, inti dari permasalahan ini adalah penguasa yang mengkhawatirkan sebuah eskalasi.
Namun, Refly Harun mengimbau agar pihak manapun tidak bertindak otoriter. Pasalnya, Indonesia merupakan negara hukum dan demokratis.
Mengutip pernyataan Ariel Heryanto, menurut Refly Harun, pembubaran FPI merupakan tindakan yang otoriter, karena dilakukan tanpa kejalasan dan proses hukum yang semestinya (due process of law).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD buka suara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI).
Hal itu terungkap melalui sebuah diskusi daring pada Minggu, 26 Desember 2021, Mahfud MD mengatakan masyarakat senang dan hidup menjadi lebih tenang pasca FPI dibubarkan.
Selain itu, Mahfud MD menilai bahwa kini stabilitas politik di Tanah Air bisa lebih tercapai.
Menurut Mahfud MD, pembubaran organisasi yang dipimpin oleh Imam Besar Habib Rizieq Shihab itu bukan tanpa alasan.
Sebab, Mahfud MD mengungkapkan, FPI tidak memiliki legal standing, sehingga segala kegiatannya pun dilarang oleh pemerintah.
Kemudian, secara de jure FPI sudah bubar sejak 20 Juni 2019 silam karena tidak mmemperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : wartaekonomi.co.id |
Halaman : 1 2