DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Reskrim Polres Jakarta Pusat menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan kepada Kent Lisandi (KL) sebesar Rp.30 Miliar yang dilakukan oleh Rohmat Setiawan (RS) dan Aris Setiawan (AS) yang merupakan Kepala Cabang (Kacab) Maybank Cilegon.
Berdasarkan keterangan polisi, RS ditangkap pada 27 Desember 2024 di daerah Tegal, Jawa Tengah, sedangkan AS diamankan setelah menghadiri undangan panggilan kepolisian untuk melakukan gelar perkara di Polres Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Pada konferensi pers dihadapan wartawan, Wakasat Reskrim Polres Jakpus, Kompol Karyono menjelaskan secara singkat modus operandi yang dilakukan oleh tersangka kepada korban. Untuk melakukan aksinya RS dibantu oleh AS dengan diberikan imbalan sebesar 500 juta rupiah. Awalnya peran dari RS meminjam uang sebesar Rp.30 Miliar kepada korban (KL) untuk modal usaha, dan peran AS meyakinkan korban (KL) terkait dana Rp.30 Miliar tersebut akan aman, hingga korban (KL) percaya untuk meminjamkan pada RS.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tersangka RS meminjam modal untuk usaha kepada korban (KL) sebesar 30 Miliar yang diberikan secara bertahap. Peran AS selaku petinggi dari Maybank Cilegon meyakinkan dana itu aman jika dipinjamkan pada RS. Alasannya dana itu dipinjam sebagai model usaha, tapi faktanya menurut pengakuan dari RS dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi dan lainnya, seperti membeli tanah seharga Rp.1.050 Miliar, membeli 5 kg logam mulia (emas) seharga Rp.7.375 Miliar, kemudian 4 Miliar digunakan membeli dollar Amerika, 3 Miliar bayar utang ke koperasi di Magelang, 2 Miliar bayar utang ke Bank Mandiri, 500 juta bayar utang ke Yeyen, lalu memberikan imbalan ke AS sebesar 500 juta, dan sisanya digunakan RS pribadi,” jelas Karyono saat konpres di Polres Jakpus, Rabu (5/2/2025).
Wakasat juga mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Saat ini kepolisian telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya 1 kg emas, buku cek tunai, akad kredit Maybank, dan rekening koran milik Aris Setiawan. Namun kepolisiam masih belum bisa memperlihatkan barang bukti tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini dangan melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti buku cek tunai, akta kredit Maybank, rekening koran atas nama Aris Setiawan, dan 1 kg emas (logam mulia). Saat ini kami belum bisa menunjukkan barang bukti itu sampai semuanya terkumpul,” katanya
Kasus tersebut menyeret nama Indosat Tbk, yang dijadikan alasan oleh tersangka (RS) waktu memberikan keterangan pada penyidik. Menurut pengakuannya, RS memiliki kerjasama dengan Indosat sehingga dana itu dijadikan alat “showing” agar mendapatkan proyek tersebut. Lantas polisi tidak percaya begitu saja atas pengakuan tersangka. Guna membuktikan pengakuan RS, pihaknya telah bersurat pada Indosat.
“Terkait Indosat kami telah menyurati dan belom ada balasan, tentu jika kami rasa itu responnya tidak cepat akan kami kordinasikan langsung ke PT Indosat Tbk,” ujar Kanit Kamneg Polres Jakpus, AKP Rances Manurung
Rances juga berjanji akan bekerja semaksimal mungkin dalam mengumpulkan barang bukti dari hasil penggelapan dana tersebut. Dirinya berharap semua dapat rampung dalam kurun waktu 120 hari sesuai dengan aturan yang berlaku, jika tidak pihaknya akan mengajukan perpanjangan waktu bila diberikan. Akibat perbuatan tersebut, tersangka di jerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara di lokasi berbeda, Kuasa Hukum KL, Benny Wullur menyampaikan jika telah mempolisikan Maybank ke Polres Jakpus dengan Nomor: LP/B/258/I2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada tanggal 3 Februari 2025 usai dua somasinya tidak kunjung mendapatkan jawaban dari pihak Maybank.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya