“Kami telah membuat Laporan Polisi (LP) pada 3 Febuari 2025 dan kami mengduga Maybank telah melanggar pasal pengelapan Pasal 378 KUHP dan Pasal 49 UU perbankan” tutur Benny saat ditemui awak media di Sunter, Jakarta Utara, Rabu(05/02/2025)
Benny mengungkapkan pihaknya melaporan Maybank karena uang yang hilang itu harusnya adalah uang Maybank bukan uang KL. AS juga mengetahui bahwa uang yang menjadi jaminan kredit back to back adalah milik KL sebesar Rp.30 Miliar.
“Ketika adanya perjanjian back to back yang ditandatangani oleh AS secara otomatis perjanjian tersebut menjadi tidak halal, karena AS sudah tahu uang menjadi jaminan tersebut adalah milik kline saya,” ungkapnya
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam hal ini Maybank diduga telah melanggar dari prinsip kehati-hatian. Seharus setiap uang yang akan dikeluarkan Maybank bisa menganalisis lebih dalam. “Jadi saya menduga kuat kejadian ini bukan hanya AS yang terlibat, tapi ada oknum-oknum penjabat Maybank lain yang terlibat.
Pihaknya telah memberi tahu Maybank, lanjut Benny, bahwa uang milik KL jangan di ganggu. Pada 2 Desember 2024 uang Rp 30 Miliar itu masih ada di rekening RS, namun pada 9 atau 10 Desember 2024 uang tersebut tiba-tiba sudah tidak ada lagi di rekening RS.
“Harusnya berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari KL, pihak Maybank jangan langsung menambil dana tersebut. Padahal beberapa pihak dari Maybank menjamin dana itu tetap aman. Maybank sepertinya mau cuci tangan terkait kejadian ini, karena AS saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka,” ucapnya
Benny menilai Maybank mengalihkan kerugian kepada orang lain. Ini akan mengcoreng citra baik Maybank sendiri. Dirinya juga memberikan masukan pada Maybank, jika ada karyawannya terlibat harusnya Maybank bisa memperbaiki sistem management, tata cara , perekutan karyawan dan lain-lain.
“Kline saya telah mengalami kerugian lebih besar dari Rp.30 Miliar karena ada kerugian bisnis dan sebagainya, jadi harusnya Maybank segera kembalikan uang klien saya secara utuh sebelum kami melakukan tuntunan hukum lebih jauh,” tegas Benny.
Sementara itu pihak Maybank saat ditemui oleh awak Detik Indonesia pada 6 Februari 2024 untuk mengkonformasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa, “kami masih melakukan investigasi internal dan belum bisa menyampaikan statment apapun, jika sudah jelas pasti akan diinformasikan pada teman-teman media. Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan resmi dari Maybank.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : LUKAS |
Sumber | : |
Halaman : 1 2