DETIKINDONESIA.CO.ID, LUBUKLINGGAU – Kejadian yang menggemparkan warga kota Lubuklinggau terjadi di kawasan Blok B Pasar Inpres di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Linggau Ilir Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau, Selasa (01/11/2022).
Yang mana aksi berdarah ini yang sempat terekam CCTV bak film action setelah keduanya tidak ada mau yang mengalah.
Persoalan ini di picu oleh sebuah obrolan yang membuat salah satu terduga pelaku tersinggung dan berujung duel maut antara Ali Udin alias Mang Din alias Din (61) warga Kelurahan Pasar Permiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mang din dijadikan tersangka karena sudah berkomplot dengan D (30) berstatus DPO oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau.
Kasus yang termaktub dalam pasal 170 KUHPidana tentang pengeroyokan menjadikan Ahmad Yani alias Ete (60) mengalami luka-luka setelah ditikam oleh D (30) dari belakang.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harisandi melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara membenarkan kejadian ini.
”Korban Ete mengalami luka punggung badan belakang yang ditusuk oleh rekannya yang bernama D,” ungkap Kasat saat melihat korban di rumah sakit.
Awal mula keterlibatan D (30) menurut Kasat, saat tersangka Mang Din cekcok dengan korban Ete karena ada kesalah pahaman.
Setelah menceritakan kejadian ribut dengan korban Ete, tersangka Mang Din kemudian pergi mencari D, setelah bertemu D, tersangka Mang Din kemudian mencari korban Ete di susul D.
”Ada penyebutan kata-kata Cacing Tarik yang membuat korban naik pitam,” ulas Kasat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya