Lanjut AKP Robi Sugara, setelah kejadian tersangka berhasil di bekuk oleh Tim Macan Polres Lubuklinggau di tempat persembunyiannya Kelurahan Pasar Pemiri.
”Saya berharap tidak ada pengumpulan kelompok untuk aksi saling berbalas, percayakan hukum yang terdepan dalam penanganan kasus ini,” pesan Kasat di dampingi Kanit Pidum IPDA Jemmy Amin Gumayel.
Selanjutnya tersangka yang sudah menjalani perawatan dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut daftar barang bukti yang berhasil diamankan :
– 1 (satu) Helai jaket warna biru milik TSK. ALI UDIN alias MANG DIN alias DIN
– 1 (satu) Bilah Parang Panjang, dg panjang +- 50cm tanpa sarung milik TSK. ALI UDIN alias MANG DIN alias DIN
– 1 (satu) Pasang sepatu kulit hitam milik korban
– 1 (satu) Bilah Parang Panjang, dengan panjang +- 50cm tanpa sarung milik AHMAD YANI Alias ETE.
Tersangka sudah mengakui perbuatannya dari pengakuannya pernah tersandung kasus kasus Penganiayaan di Kabupaten Ogan Ilir Pada Tahun 1980”, Tukas Kasat Reskrim. (Wewen Sohar)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Admin |
Sumber | : |
Halaman : 1 2