Gejala Otoritarianisme Dalam Menyembunyikan Kontroversi Rancangan Undang-Undang KUHP

Selasa, 12 Juli 2022 - 10:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dengan demikian Pasal ini dikhawatirkan akan memunculkan potensi kriminalisasi, dan menghilangkan roh, esensi dan norma dasar dari hukum adat itu sendiri.

Pasal penghinaan terhadap pengadilan (contemp of court) Delik ini diatur dalam Pasal 281 RUU KUHP draf tahun 2019. Pasal ini menyatakan bahwa seseorang yang tidak bersikap tidak hormat atau tidak berpihak ke hakim diancam hukuman penjara selama 1 tahun. Kemudian, seseorang yang apabila merekam dan mempublikasikan sesuatu yang dianggap mempengaruhi independensi hakim di pengadilan juga diancam hukuman penjara selama 1 tahun.

Terhadap Pasal ini pun juga perlu dilihat kembali, karena sudah barang tentu akan membatasi dan mengkebiri semua hak – hak professional, baik itu profesi Advokat dan profesi Jurnalis. Karena ketika Pasal ini disahkan maka, proses – proses pengadilan tidak terkontrol dan dapat berimplikasi pada putusan yang over bahkan sebaliknya dapat mengahasilkan putusan yang tidak independent karena tidak terkontrol.

Selanjutnya terhadap profesi jurnalis juga secara tidak langsung dipatasi dalam menjalankan profesinya dalam hal peliputan. Implikasi dari tindakan ini maka terjadi kontra regulasi dengan UU Jurnalis yang justru sangat melindungi hak – hak profesi dari seorang jurnalis itu sendiri.

Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Delik penghinaan terhadap pemerintah diatur dalam Pasal 240 dan Pasal 241 draf RUU KUHP tahun 2019. Dalam Pasal 240, setiap orang yang menghina pemerintah yang sah dan berakibat terjadinya kerusuhan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Sedangkan dalam Pasal 241 setiap orang yang menyebarkan materi berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah melalui sarana teknologi informasi diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V.

Baca Juga :  Politik Golkar: Geneologi Partai Pemenang dan Modernis Dunia

Dalam konteks Pasal penghinaan terhadap pemerintah ini, pula sangat bertentang dengan Kebebasan berpendapat dan berekspresi yang merupakan salah satu aspek penting demokrasi yang di anut oleh Indonesia.

Negara yang demokratis tercermin dari adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat, dan diskusi terbuka. Sebagai negara dengan kedaulatan yang berada di tangan rakyat, perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan berpendapat dapat mendukung pengawasan, kritik, dan saran terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Pasal 28I ayat (2) UUD Tahun 1945 menyatakan “setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

Bahwa terhadap semua pasal kontroversi diatas jika kemudian pemerintah tidak terbuka dalam penyempaian draft RUU KUHP dan mengakomodir semua aspirasi, pikiran dan pendapat masyarakat sipil, namun dipaksakan untuk disahkan sebagai UU maka dapat dipastikan akan banyak reaksi – reaksi sosial yang menamakan diri sebagai class action yang melakukan judicial review terhadap pasal – pasal yang dianggap kontroversi tersebut.

Baca Juga :  Probabilitas Desain Pendapilan Papua

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Barbalina Matulessy
Editor : Muhamad Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi
Presiden Prabowo Tentang Urgensi Patuh Pada Sistem Hukum dan Undang-Undang

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:33 WIB

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?

Sabtu, 22 Februari 2025 - 18:03 WIB

Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:14 WIB

Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:18 WIB

Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Jumat, 21 Februari 2025 - 22:34 WIB

Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:25 WIB

Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:28 WIB

KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan

Berita Terbaru