DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui Tim pengurus PKPU menggelar Persidagan Niaga PT Totalindo Eka Persada, Tbk (Totalindo) dengan para kreditur sebagai tindak lanjut dari putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Ruang Sidang Wirjono Projodikoro 3, PN Jakarta Pusat, Kelas IA Khusus, Rabu (9/8/2023) Pagi.
Persidangan tersebut terkait proses voting atau pemungutan suara atas proposal perdamaian yang diajukan oleh Totalindo kepada para kreditur.
Adapun mekanisme voting tersebut dilakukan dengan pengurus PKPU memanggil para kreditur yang sudah hadir dalam ruang sidang secara bergantian guna memberikan suara setuju atau tidak atas proposal perdamaian yang diberikan oleh Totalindo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses voting berjalan dengan lancar dan tertib. Seluruh kreditur yang hadir telah memberikan suaranya masing masing, dimulai dari kreditur separatis yang kemudian disusul dengan kreditur konkuren. Dari hasil perhitungan voting oleh tim pengurus, diperoleh hasil 100 persen kreditur separatis menyetujui dan 95,3 persen kreditur konkruen setuju atas Proposal Perdamaian Perseroan.
Berdasarkan hasil tersebut, tim pengurus PKPU menyatakan akan memberikan rekomendasi kepada hakim pengawas agar proposal perdamaian yang telah diajukan Debitur (Totalindo) dapat diterima.
Rencana selanjutnya akan dilaksanakan Rapat Permusyaratan Majelis Hakim untuk melegitimasi atau mengesahkan hasil voting yang akan digelar pada Selasa Tanggal 15 Agustus 2023 di lokasi dan waktunyang sama.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Michael |
Editor | : Michael |
Sumber | : Special Report |