DETIKINDONESIA.ID, BANGKA BARAT – Satuan Narkoba Polres Bangka Barat mengamankan dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, masing-masing RI (18) dan IM (24).
RI merupakan warga Simpang Argen Dan VI Belo Laut Kecamatan Muntok Bangka Barat. Sedanhkaj IM wadga Dusun VI Pait Jaya Desa Belo Laut, Muntok.
“Kita mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja,” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Eddy Yuhansyah melalui keterangannya, Jum’at (22/10/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Usai menerima informasi, tim gabungan Satuan Narkoba bergerak menuju salah satu kontrakan di kawasan Pal 1 Kelurahan Sungai Daeng, Muntok.
Di tempat ini, petugas menggeledah rumah kontrakan RI dan menemukan sebanyak 23 paket plastik klip bening berwarna putih, yang diduga narkotika jenis sabu serta tujuh paket ganja kering. Selain itu, ditemukan juga ganja kering di dalam sebuah kotak jam.
“Tim melakukan penggeledahan di salah satu kontrakan milik RI, ditemukan 23 paket plastik klip bening berwarna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 7 paket ganja kering dibungkus dalam kertas buku berwarna putih dan 1 kotak ganja kering di dalam kotak jam,” jelas Iptu Eddy Yuhansyah.
Selanjutnya tim mengejar IM, yang diduga pemilik sabu dan ganja tersebut. Petugas berhasil mengamankan tersangka pelaku berikut barang bukti berupa 23 plastik klip bening sabu seberat 11,89 gram, serta daun ganja kering dalam kemasan terpisah, masing-masing 6 bungkus, sebungkus dalam plastik klip putih, dan di dalam kotak seberat 33,67 gram.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya