>
Selain barang haram tersebut, turut diamankan juga satu unit timbangan digital dan tiga buah handphone.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Bangka Barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” demikian Iptu Eddy Yuhansyah.(DI/IM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2