DETIKINDONESIA.CO.ID JAKARTA – Sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Halmahera Selatan Jakarta (GEMA HALSEL JAKARTA) menggelar aksi demonstrasi yang kedua kalinya di depan Kantor Pusat PT Harita Group (Gedung Bank Panin) Jln. Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat dan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) Jln. Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/01/2024).
Dalam orasinya mereka mengatakan, pada beberapa pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat para pihak yakni, Pemerintah Provinsi maupun pihak Swasta pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023.
“Diketahui, kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dugaan suap jual beli jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara.” Ungkap Tam
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Koordinator Aksi Tam mengatakan, melalui pimpinan KPK RI sementara yakni Bapak Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023 mengungkapkan, tim penindak mengamankan uang Rp725 juta yang bersumber dari dugaan penerimaan suap senilai Rp2,2 miliar.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang dikenal sebagai lembaga antirasuah yang lahir dari rahim reformasi Tahun 1998 menetapkan 7 orang tersangka pada hari Rabu tanggal 20 Desember 2023, setelah tim penindak KPK melakukan penyelidikan lebih lanjut mereka mengamankan 18 orang tersangka yakni dari beberapa Pejabat di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Maluku Utara, dan pihak swasta dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut salah satunya dari Petinggi PT. HARITA GROUP, yakni Bapak Stevi Thomas.” Beber Tam. (17/01/2024).
Tam menambahkan, bahwa dalam konferensi pers KPK RI, Bapak Stevi Thomas yang merupakan salah satu Petinggi PT. HARITA GROUP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap yang diduga untuk memuluskan perijinan pembangunan Proyek Jalan Strategis Nasional yang melewati perusahaan PT. HARITA GROUP di pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara. Bapak Stevi Thomas ditersangkakan sebagai pemberi Suap telah melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku, yakni dalam pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau (b) pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
“Maka dari itu, kami Gerakan Mahasiswa Halmahera Selatan Jakarta menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk dukungan kepada KPK RI guna memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang menjalar hampir disetiap lembaga-lembaga pemerintah pusat maupun daerah, dalam hal ini kami menduga bahwa ada konspirasi skala besar-besaran yang dilakukan oleh PT HARITA GROUP diantaranya yakni Bapak Stevi Thomas diperintahkan oleh Bapak Lim Hariyanto selaku Direktur Utama dari PT HARITA GROUP untuk melakukan suap kepada Pemprov Malut,
Kemudian Perusahaan penghasil nikel terbesar itu diduga melakukan upaya untuk menghalangi Peraturan Presiden (Perpres) No 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategi Nasional (PSN), Dalam hal ini Bapak Alexander Marwata selaku pimpinan tertinggi KPK RI sementara harus segera melakukan pemanggilan serta pemeriksaan terhadap Bapak Lim Hariyanto selaku Direktur Utama dari PT HARITA GROUP sebagaimana rentetan kasus yang menjeratnya.” Tandasnya
Adapun tuntutan kami Gerakan Mahasiswa Halmahera Selatan (GEMA HALSEL JAKARTA), yaitu :
Tuntan :
1. Mendesak KPK RI Segera panggil dan Periksa Lim Hariyanto pimpinan tertinggi PT Harita Group karena Stevi Thomas sebagai tersangka melakukan suap diduga atas perintahnya.
2. PT Harita Group diduga berupaya menghalangi peraturan Presiden (Perpres) no 3 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis Nasional (PSN).
3. Mendesak KPK segera mendalami kasus yang dilakukan PT Harita Group termasuk aliran uang perusahaan yang mengalir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |