DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Relawan muda pendukung Prabowo-Gibran yang tergabung dalam Gerakan Muda Prabowo Gibran (GEMA PAGI) berkolaborasi dengan TKN Fanta Law mengadakan kegiatan yang bertajuk Dialog “Menyikapi Putusan Bawaslu Terhadap Gibran Terkait Pelanggaran Pemilu” yang digelar di Markas Fanta HQ Prabowo-Gibran, Jakarta, pada Jumat (12/01/2024).
Melalui diskusi ini GEMA PAGI dan TKN Fanta membahas dan mengkaji terkait sikap bawaslu terhadap Mas Gibran yang dianggap melanggar pemilu. Acara ini dihadiri dari relawan GEMA PAGI, TKN Fanta, dan relawan lain serta simpatisan pendukung Prabowo-Gibran.
Dalam kesempatan ini, Doly Sangadji sebagai salah satu narasumber yang juga Ketua Bidang Hukum Koornas GEMA PAGI menyampaikan bahwa Bawaslu tidak ada dasar hukum dan landasan hukum ketika menyimpulkan Mas Gibran melakukan pelanggaran hukum pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Mufik |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya