Gibran Langgeng Ke Partai Golkar, Mungkinkah Cawapres Prabowo?

Rabu, 18 Oktober 2023 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Jatim This Week – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dikabarkan segera bergabung ke Partai Golkar, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, pada Senin (16 /10/2023).

Saat didatangai awak media di kediamannya pada Senin (16 /10/2023) , Gibran belum bersedia memberikan pernyataan apapun setelah adanya putusan MK. Dia hanya mengirimkan pesan di grup WhatsApp wartawan Solo agar wawancara dilakukan pada hari ini Selasa, (17 /10/2023).

“Teman-teman media besok saja nggih. Jangan nunggu di mie ayam,” tulis Gibran di grup WhatsApp wartawan Solo tersebut.

Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Solo Sekar Krisnauli Tanjung mengaku belum mendapatkan konfirmasi ataupun arahan dan petunjuk apapun soal kabar akan bergabungnya Gibran ke Partai Golkar.

“Kalau saat ini terkait isu Mas Gibran bergabung sama Golkar itu saya baik secara pribadi maupun selaku ketua DPD Golkar Kota Solo belum mendapatkan konfirmasi ataupun arahan petunjuk yang lainnya dari DPD Provinsi Jawa Tengah maupun DPP Partai Golkar,” ungkap Sekar di Solo, Pada Senin, (16 /10/2023) malam.

Sekar mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan DPP Partai Golkar. Jika seandainya Gibran memang bergabung dengan partai berlambang pohon beringin itu, menurutnya hal itu akan terjadi di tingkat pusat atau setidaknya di tingkat provinsi.

Baca Juga :  Inilah 6 Negara Yang Sudah Memastikan Diri Lolos 16 Besar Piala Dunia U-17 2023

Gibran menjadi salah satu kandidat cawapres Prabowo di Pilpres 2024 dan Partai Golkar adalah salah satu partai pengusung Prabowo yang bergabung di Koalisi Indonesia Maju.

Kans Gibran untuk melaju di Pilpres semakin terbuka setelah MK mengabulkan gugatan usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara
IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat
Tinjau Pos Pelayanan Mudik di Terminal Pulogebang, Kapolri Imbau Pemudik Jaga Keselamatan
Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana
Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045
Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah
Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 29 Maret 2025 - 15:53 WIB

Bupati Sragen Sigit Pamungkas Sampaikan Kultum Dhuhur di Semarak Ramadhan

Sabtu, 29 Maret 2025 - 10:55 WIB

Bupati Sragen Bantu Lansia Pindah dari Rumah Nyaris Roboh ke Hunian yang Lebih Aman

Jumat, 28 Maret 2025 - 10:15 WIB

Bupati Sragen Sambut Hangat 350 Pemudik Gratis dari Jakarta

Kamis, 27 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati Sragen Dukung Green House Melon Jadi Wisata Edukasi dan Petik Buah

Rabu, 26 Maret 2025 - 11:03 WIB

Bupati Sragen Serahkan 391 Paket Sembako untuk Warga Terdampak TPA Tanggan

Berita Terbaru