DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Jatim This Week – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dikabarkan segera bergabung ke Partai Golkar, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan soal syarat capres-cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, pada Senin (16 /10/2023).
Saat didatangai awak media di kediamannya pada Senin (16 /10/2023) , Gibran belum bersedia memberikan pernyataan apapun setelah adanya putusan MK. Dia hanya mengirimkan pesan di grup WhatsApp wartawan Solo agar wawancara dilakukan pada hari ini Selasa, (17 /10/2023).
“Teman-teman media besok saja nggih. Jangan nunggu di mie ayam,” tulis Gibran di grup WhatsApp wartawan Solo tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, Ketua DPD Partai Golkar Kota Solo Sekar Krisnauli Tanjung mengaku belum mendapatkan konfirmasi ataupun arahan dan petunjuk apapun soal kabar akan bergabungnya Gibran ke Partai Golkar.
“Kalau saat ini terkait isu Mas Gibran bergabung sama Golkar itu saya baik secara pribadi maupun selaku ketua DPD Golkar Kota Solo belum mendapatkan konfirmasi ataupun arahan petunjuk yang lainnya dari DPD Provinsi Jawa Tengah maupun DPP Partai Golkar,” ungkap Sekar di Solo, Pada Senin, (16 /10/2023) malam.
Sekar mengatakan pihaknya akan menunggu keputusan DPP Partai Golkar. Jika seandainya Gibran memang bergabung dengan partai berlambang pohon beringin itu, menurutnya hal itu akan terjadi di tingkat pusat atau setidaknya di tingkat provinsi.
Gibran menjadi salah satu kandidat cawapres Prabowo di Pilpres 2024 dan Partai Golkar adalah salah satu partai pengusung Prabowo yang bergabung di Koalisi Indonesia Maju.
Kans Gibran untuk melaju di Pilpres semakin terbuka setelah MK mengabulkan gugatan usia capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : |