Selain itu, tindakan RS Medistra ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak untuk diperlakukan secara adil dan tanpa diskriminasi dalam lingkungan kerja. Pasal 6 UU Ketenagakerjaan menegaskan bahwa pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama kepada semua pekerja, tanpa memandang suku, agama, ras, dan antar golongan.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap para pekerja yang mengalami diskriminasi, DPP GOBSI juga membuka Posko Pengaduan Diskriminasi bagi karyawan atau buruh yang merasa telah didiskriminasi di tempat kerja mereka. “Kami mengundang seluruh karyawan dan buruh yang merasa mengalami diskriminasi untuk melaporkannya kepada kami. Posko pengaduan ini dapat diakses melalui hotline di nomor 0852-1760-0067,” tambah Denni Wahyudi.
DPP GOBSI menegaskan pentingnya menjaga keharmonisan sosial dan menuntut agar seluruh pihak menghormati hak individu untuk menjalankan keyakinannya tanpa adanya diskriminasi. Langkah tegas ini diambil demi memastikan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang, dan untuk melindungi hak-hak pekerja di sektor kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2