“Selagi bisa dilakukan langkah-langkah persuasif, sosialisasi secara masif dipatuhi, maka penegakan dengan menggunakan kewenangan, force (memaksa), itu merupakan upaya terakhir,”Ujar Harmain.
Dijelaskan Harmain, Tindakan tetap tegas, tapi perlu humanis, manusiawi, bahasa yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebih-lebihan. Sebab tugas pamong praja (Satpol-PP) dibekali dengan kode etik terikat dengan peraturan dan perundang-undangan yang harus dikedepankan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk itu, Harmain Menegaskan, dalam waktu dekat ini kami akan menggelar aksi mendesak Bupati Halmahera Selatan, Bassam Kasuba agar segera mengevaluasi serta mencopot, Irvan Zam-Zam dari jabatannya,
“Karena yang bersangkutan belum layak menyandang sebagai seorang pamong praja, sebab untuk menjadi seorang pamong praja yang profesional itu harus lebih mengedepankan etika dan moral, ketika diberikan tugas,”
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2