GPM Kota Ternate Desak KPK RI, Segera Periksa Plt Gubernur Malut

Jumat, 19 Januari 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak (KPK) RI memeriksa Plt Gubernur Maluku Utara Ir. M. Al Yasin Ali terkait Kasus dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Anggaran Mami (Mami) yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,

Melalui Press Releasenya, menyarankan KPK menempuh jalur koordinasi dengan dengan penegak hukum (Kejati) lain untuk penanganan perkara ini di ambil alih oleh KPK,

Pasalnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada gelar perkara penetapan tersangkanya. Olehnya itu, KPK dengan segala kapasitas yang telah berikan undang-undang diperbolehkan segara mengambil alih kasus tersebut. Kata, Ketua GPM Kota Ternate Juslan J. Hi Latif.

“Menurut Juslan, Kasus dugaan Korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum yang di indikasikan kuat melibatkan M. Al Yasin Ali, sejak menjabat wakil Gubernur Maluku Utara, sampai saat ini belum ada tersangkanya, Kami pastikan kalau kasus ini di ambil alih oleh KPK, maka Publik akan mendukung penuh langkah KPK tersebut,

Diketahui, dalam hasil audit Inspektorat daerah Provinsi maluku utara ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) Pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 yang diduga ditanda tangani oleh M. Al Yasin Ali yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur.

Anggaran perjalanan dinas merupakan hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara baik di dalam daerah maupun diluar daerah.

Baca Juga :  Kepala inspektorat instruksikan Kades Di Halsel, Pasang Baliho Bassam - Helmi, Atas Perintah Bupati 

Hak perjalanan dinas itu diduga kuat dilakukan pemotongan untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya, Apalagi pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi atas terbitnya SK pemotongan anggaran perjalanan Dinas.

Sebelumnya hasil audit inspektorat ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 499.362.410, Selain itu pengelolaan Anggaran Non-budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan Dinas dan belanja makanan – minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp.760.225.186.

Bahkan untuk pengeluaran atas belanja perjalanan Dinas dalam daerah maupun luar daerah WKDH Tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan Lembar Visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp. 1.249.927.844.

Baca Juga :  Kunjungi Maluku Utara, Sultan Ternate: Semoga Anies Membawa Berkah dan Keadilan

Dalam kasus ini kata Juslan, pekan depan GPM akan menggelar aksi unjuk rasa meminta Kejaksaan Tinggi maluku utara untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka Kasus korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Uang Mami sekretariat wakil gubernur maluku utara tahun 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru