GPM Kota Ternate Desak KPK RI, Segera Periksa Plt Gubernur Malut

Jumat, 19 Januari 2024 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID TERNATE – Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kota Ternate mendesak (KPK) RI memeriksa Plt Gubernur Maluku Utara Ir. M. Al Yasin Ali terkait Kasus dugaan korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Anggaran Mami (Mami) yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Maluku Utara,

Melalui Press Releasenya, menyarankan KPK menempuh jalur koordinasi dengan dengan penegak hukum (Kejati) lain untuk penanganan perkara ini di ambil alih oleh KPK,

Pasalnya, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan, namun hingga kini belum ada gelar perkara penetapan tersangkanya. Olehnya itu, KPK dengan segala kapasitas yang telah berikan undang-undang diperbolehkan segara mengambil alih kasus tersebut. Kata, Ketua GPM Kota Ternate Juslan J. Hi Latif.

“Menurut Juslan, Kasus dugaan Korupsi anggaran perjalanan dinas dan uang makan minum yang di indikasikan kuat melibatkan M. Al Yasin Ali, sejak menjabat wakil Gubernur Maluku Utara, sampai saat ini belum ada tersangkanya, Kami pastikan kalau kasus ini di ambil alih oleh KPK, maka Publik akan mendukung penuh langkah KPK tersebut,

Diketahui, dalam hasil audit Inspektorat daerah Provinsi maluku utara ditemukan adanya Surat Keputusan (SK) Pemotongan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun Anggaran 2022 yang diduga ditanda tangani oleh M. Al Yasin Ali yang saat itu menjabat sebagai Wakil Gubernur.

Anggaran perjalanan dinas merupakan hak bagi setiap ASN yang disediakan oleh negara untuk kepentingan melaksanakan tugas-tugas negara baik di dalam daerah maupun diluar daerah.

Baca Juga :  AMPP Togammoloka Malut Dukung NHM Bangkit, Harap Produksi Kembali Optimal

Hak perjalanan dinas itu diduga kuat dilakukan pemotongan untuk kepentingan yang tidak jelas peruntukannya, Apalagi pemotongan anggaran perjalanan dinas tersebut tidak memiliki dasar ketentuan sebagai acuan dalam melegitimasi atas terbitnya SK pemotongan anggaran perjalanan Dinas.

Sebelumnya hasil audit inspektorat ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp. 499.362.410, Selain itu pengelolaan Anggaran Non-budgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan Dinas dan belanja makanan – minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp.760.225.186.

Bahkan untuk pengeluaran atas belanja perjalanan Dinas dalam daerah maupun luar daerah WKDH Tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan Lembar Visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp. 1.249.927.844.

Baca Juga :  Pj Gubernur Dampingi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Dalam Kunjungan ke Provinsi Papua Barat Daya

Dalam kasus ini kata Juslan, pekan depan GPM akan menggelar aksi unjuk rasa meminta Kejaksaan Tinggi maluku utara untuk melakukan gelar perkara penetapan tersangka Kasus korupsi Anggaran Perjalanan Dinas dan Uang Mami sekretariat wakil gubernur maluku utara tahun 2022.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber :

Berita Terkait

RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Pemerkosaan Anak Bawah Umur oleh Eks Kapolres Ngada, Idam: Pelaku Harus di Kebiri
Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat
Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik
Menag Nasaruddin Heran dengan Banyaknya Bangunan Megah di PIK, tapi Masjid Justru Minim
FGMI Sebut Tuduhan Skandal Amoral terhadap Menteri Agama Sebagai Fitnah Keji
Menag Dorong Madrasah Tingkatkan Daya Saing Global
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:50 WIB

Bupati TTU Canangkan Layanan Darurat 112, Solusi Cepat untuk Masyarakat

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:14 WIB

Bupati TTU Pastikan Pembangunan Bendungan Tantori Siap Dieksekusi

Berita Terbaru

KALIMANTAN SELATAN

Bupati Tanah Bumbu Teken Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029, Ini Prioritasnya!

Jumat, 28 Mar 2025 - 14:23 WIB