Kata Armain, Sikap tidak terpuji oknum Camat Kasiruta Timur, melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 Tentang peraturan pelaksanaan PP/94 Tentang disiplin PNS.
“Pelanggaran Disiplin adalah Setiap Ucapan, tulisan, atau Perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan didalam dan diluar jam kerja”.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehingga atas dasar itulah regulasi serta peraturan pemerintah maka kiranya pemda Halmahera Selatan,segara mengambil langkah untuk membentuk tim Penegak Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menelusuri kelakuan arogansi oknum Camat, dan jika benar ada kata-kata tak senonoh hingga ancaman terhadap warganya, maka kami meminta agar segera mencopotnya demi menjaga marwah Pemerintah Daerah,” tutup Armain.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2