Pramono mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian kerja bagi para petugas PPSU yang selama ini harus menjalani evaluasi tahunan. Perpanjangan evaluasi ini diharapkan membuat kerja anggota PPSU lebih fokus tanpa perlu khawatir terkait kontrak tiap tahun.
“Intinya kita memberikan secara prinsip apa yang menjadi haknya karena setelah pensiun, mereka rata-rata gamang dan belum ada jaminan apapun,” ujarnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di sisi lain, Pramono juga telah menandatangani surat perubahan syarat rekrutmen petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU). Saat ini syarat menjadi PPSU cukup berijazah SD.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : BERITASENATOR |
Halaman : 1 2