DETIKINDONESIA.CO.ID, AMBON – Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, bersama Wakil Gubernur Abdullah Vanath, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku untuk menyampaikan Dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat tersebut digelar pada Senin, 14 April 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, Karang Panjang, Ambon.
Dalam rapat paripurna ini, Gubernur Lewerissa menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah telah menyerahkan dokumen LKPJ kepada DPRD Provinsi Maluku pada 24 Maret 2025. Namun, karena bertepatan dengan hari libur keagamaan, reses anggota DPRD, dan Cuti Nasional, rapat baru dapat dilaksanakan pada hari ini.
Gubernur menjelaskan bahwa LKPJ yang disampaikan ini merupakan laporan kinerja pemerintahan pada masa sebelum dirinya dan Abdullah Vanath menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku. Namun, hasil evaluasi yang berupa perbaikan terhadap proses pembangunan tahun sebelumnya tetap menjadi masukan penting untuk perbaikan pembangunan di masa kini dan mendatang.
Dalam pidatonya, Gubernur juga mengingatkan tentang tema pembangunan yang mengutamakan pemantapan daya saing daerah melalui peningkatan ekonomi, penguatan SDM, dan konektivitas. Tema ini akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Gubernur Lewerissa menyampaikan bahwa laporan keuangan Provinsi Maluku pada LKPJ tahun 2024 masih bersifat sementara, karena dokumen tersebut belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Setelah proses audit selesai, laporan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya