“Jadi kita hadir menunjukan bahwa kita serius, kita peduli, kita perhatikan dan kita tidak lalai, serta tidak menutup mata dan telinga, kita datang di sini karena kita mencintai rakyat kita, kita mencintai negeri ini, makanya kita datang,” tegasnya.
Ia memohon kepada Bapak/Ibu/Basudara, untuk percayakan semua proses penyelesaian kepada Pemerintah, pihaknya pastikan proses hukum akan berjalan, karena kita hidup di negara hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau proses hukum tidak berjalan salahkan kami saja, tetapi kita pastikan proses hukum berjalan, dan siapapun yang bersalah pasti akan diproses,” ujar Gubernur.
Ia meminta untuk semua masyarakat di Negeri Kailolo, untuk percayakan proses hukum, sebagai wujud cinta kasih kepada rakyat, karena ia yakin, bahwa masyarakat juga memiliki cita-cita yang sama.
Wagub pada kesempatan itu juga menghimbau kepada masyarakat untuk jangan terhasut dan terprovokasi, serta membiarkan persoalan yang ada diselesaikan secara hukum.
“Kita tidak mampu menjaga perdamaian ini sendiri, oleh sebab itu kita memohon semua rakyat Maluku untuk bersama-sama menjaga perdamaian ini, serta menyerahkan semua proses hukum berjalan, dan mudah-mudahan apa yang diharapkan oleh keluarga korban bisa tercapai,” ujar Wagub.
Sebagai informasi, terkait kasus yang terjadi, saat ini sudah ditangkap 1 orang namun pemeriksaan semakin diperluan, dan dikembangkan untuk memperoleh bukti yang kuat, dan saat ini proses sementara ditangani, dari pihak kepolisian memberi batas waktu 10 hari untuk penanganan masalah ini, dalam arti sudah termasuk proses di Kejaksaan hingga ke pengadilan, dan diusahakan semaksimal mungkin agar permasalahan ini bisa selesai. (DM-04)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : DINAMIKAMALUKU |
Halaman : 1 2