Gubernur Maluku Utara Instruksikan Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sherly Tjoanda Laos (Istimewa)

Gubernur Sherly Tjoanda Laos (Istimewa)

DETIKINDONESIA.CO.ID, SOFIFI— Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, mengeluarkan surat Instruksi Gubernur Maluku Utara Nomor: 100.3.4.1/III/2025 yang mengatur penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 yang bertujuan untuk efisiensi belanja negara dan daerah.

Dalam instruksinya, Gubernur Maluku Utara menjelaskan bahwa kebijakan ini merujuk pada Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900/833/SJ yang mengatur tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Surat Edaran Mendagri Nomor 900/833/SJ tentang Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD Tahun Anggaran 2025, serta Instruksi Gubernur Maluku Utara nomor 100.3.4.1/1l/2025 tentang Efisiensi APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025,” kata Gubernur Sherly dalam surat instruksinya.

Baca Juga :  Istri Gubernur Malut Tidak Bisa Mengikuti Pembukaan HKG PKK ke-51 di Taliabu Karena Gangguan Kesehatan

Instruksi tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah, Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, dan Pejabat Pengadaan lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Dalam surat instruksi tersebut, Gubernur memerintahkan untuk menunda pelaksanaan seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui penyedia.

“Instruksi ini mengharuskan untuk menunda pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara swakelola dan/atau melalui penyedia seperti e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat, tender, dan seleksi,” kata Sherly.

Penundaan ini berlaku untuk semua proses pengadaan yang bersumber dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, khususnya yang terdapat dalam akun Belanja Modal dan Belanja Operasi, termasuk belanja barang dan jasa.

Baca Juga :  Bupati Halut Pastikan Pembayaran Utang BPJS Segera Dituntaskan

“Proses pengadaan barang/jasa yang ditunda sebagaimana dimaksud adalah yang bersumber dana dari APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025, antara lain pada akun Belanja Modal dan Belanja Operasi, yaitu pada belanja barang dan jasa,” jelasnya.

Lebih lanjut, Gubernur Sherly meminta agar PA/KPA segera memerintahkan PPK untuk menunda beberapa tahapan dalam proses pengadaan, seperti tidak melaksanakan persiapan pemilihan penyedia dan tidak melakukan perikatan kontrak.

“PA/KPA mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan memerintahkan PPK untuk: tidak melaksanakan proses persiapan pemilihan penyedia dan tidak melakukan perikatan kontrak (Surat Perintah Kerja / Surat Pesanan / Surat Perjanjian) dengan penyedia,” ungkap Gubernur Sherly.

Gubernur Sherly juga menginstruksikan agar PPK tidak menyampaikan permohonan pemilihan penyedia kepada Pejabat Pengadaan dan Pokja Pemilihan, serta tidak melanjutkan proses e-purchasing jika nilainya lebih dari Rp 200.000.000.

Baca Juga :  Wagub Malut Sarbin Sehe Tegur Plt Karo Umum Soal Air Bersih Masjid Kantor Gubernur

“Langkah PPK mengimplementasikan penundaan proses pengadaan adalah dengan tidak menyampaikan permohonan pemilihan penyedia kepada Pejabat Pengadaan dan/atau Pokja Pemilihan; tidak melakukan proses e-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp 200.000.000,” ujar Sherly.

Pokja Pemilihan juga diminta untuk menunda pelaksanaan pemilihan penyedia dengan berbagai metode pemilihan.

“Pokja Pemilihan mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan tidak melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk metode pemilihan: Tender Cepat/Tender/Penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit Rp. 200.000.000,” katanya.

Selain itu, proses seleksi untuk pengadaan Jasa Konsultansi juga harus ditunda apabila nilainya lebih dari Rp 100.000.000.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MONITOR INDONESIA

Berita Terkait

NHM Perpanjang Umur Tambang, DPRD Malut Dukung Keberlanjutan Operasi
Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu
Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan
Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus
Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara
Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB