Gubernur Maluku Utara Instruksikan Penundaan Pengadaan Barang dan Jasa 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 10:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sherly Tjoanda Laos (Istimewa)

Gubernur Sherly Tjoanda Laos (Istimewa)

“Pokja Pemilihan juga diminta untuk tidak melaksanakan seleksi/penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai Pagu Anggaran paling sedikit Rp 100.000.000,” tambahnya.

Pejabat Pengadaan juga diwajibkan untuk menunda pelaksanaan pengadaan dalam metode tertentu, baik untuk barang, pekerjaan konstruksi, maupun jasa konsultansi.

“Pejabat Pengadaan mengimplementasikan penundaan proses pengadaan barang/jasa adalah dengan tidak melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pemilihan penyedia untuk metode: Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000,” imbuh Gubernur Sherly.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di sisi lain, pengadaan Jasa Konsultansi dengan nilai lebih dari Rp 100.000.000 juga harus mengikuti ketentuan yang sama, yaitu ditunda.

Baca Juga :  367 ASN PPPK Formasi 2023 Ikuti Orientasi di Kota Tidore Kepulauan

“Pengadaan Langsung/Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,00 juga ditunda,” tambahnya.

Instruksi ini juga mencakup e-purchasing yang perlu dihentikan jika nilai pengadaan melebihi batas yang ditetapkan.

“E-purchasing yang bernilai paling banyak Rp. 200.000.000 juga harus ditunda,” tegas Gubernur Sherly.

Gubernur menyatakan bahwa bagi paket pekerjaan yang telah selesai proses pemilihannya sebelum instruksi ini berlaku, perikatan kontraknya akan ditunda.

“Jika sebelum Instruksi ini berlaku, terdapat paket pekerjaan yang telah selesai dilakukan proses pemilihan oleh Pokja Pemilihan / Pejabat Pengadaan, maka perikatan kontrak paket pekerjaan tersebut ditunda sebagaimana dimaksud pada diktum KETIGA huruf b,” ujar Gubernur Sherly.

Dalam implementasinya, Gubernur Sherly memastikan bahwa penundaan pengadaan tetap mengedepankan prinsip efektifitas dan akuntabilitas.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Diminta Copot Direktur RSUD Chasan Boesoirie Terkait Utang BPJS

“Penundaan pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang dilakukan dengan tetap mempertimbangkan pada prinsip efektifitas, akuntabilitas, dan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Gubernur Sherly menambahkan bahwa pelaksanaan pengadaan yang tertunda akan dilanjutkan setelah penyesuaian dan pergeseran APBD selesai dilakukan.

“Pelaksanaan proses pengadaan barang/jasa yang ditunda akan dilanjutkan melalui pemberitahuan resmi setelah penyesuaian dan/atau pergeseran APBD Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2025 selesai dilakukan,” kata Gubernur.

Untuk memastikan pengawasan yang ketat, Sekretaris Daerah, bersama Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa, diinstruksikan untuk memonitor dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini.

“Sekretaris Daerah dibantu oleh Inspektur dan Kepala Biro Pengadaan Barang/Jasa melakukan monitoring dan pengawasan dalam pelaksanaan Instruksi ini,” tutup Gubernur Sherly.

Baca Juga :  Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Ikuti Pembekalan Kepala Daerah di Magelang

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2025 dan diharapkan dapat memaksimalkan efisiensi penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan masyarakat Maluku Utara. (Rais Dero)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MONITOR INDONESIA

Berita Terkait

Laz Yakesma Maluku Utara Salurkan 150 Paket Sembako untuk Dhuafa Menyambut Ramadan
Sherly-Sarbin: Ramadan Adalah Waktu untuk Menebar Kebaikan dan Solidaritas
KPU Maluku Utara Tetapkan PSU Pilkada Pulau Taliabu Digelar 5 April 2025
Tiga Rumah Terbakar di Halmahera Selatan, Wakil Wali Kota Ternate Angkat Bicara
Propam Polda Malut Tindak Tegas Wakapolres yang Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut
Polda Maluku Utara Tetapkan Nahkoda sebagai Tersangka dalam Insiden yang Tewaskan Benny Laos
Staf Ahli Pemda Malut Dr. Nurlela Buka Acara Pelantikan PW KAMMI MALUT dan PD KAMI Kota Ternate
GAMKI Halsel, Ajak Umat Nasrani Hormati Keluarga Muslim Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Sabtu, 1 Maret 2025 - 16:01 WIB

KPU Raja Ampat Kesulitan Melakukan Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 karena Akses Terbatas

Sabtu, 1 Maret 2025 - 15:52 WIB

Kaimana Segera Nikmati Dermaga Baru, Proyek Pelabuhan Penyeberangan Ditargetkan Rampung pada Maret 2025

Sabtu, 1 Maret 2025 - 14:22 WIB

HUT ke-25 Kota Sorong: BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan JKM

Sabtu, 1 Maret 2025 - 13:59 WIB

Gubernur Maluku di Hadapan SBY: Kami Akan Bawa Maluku Keluar dari Kemiskinan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 09:44 WIB

Pemkot Sorong Dorong Pendidikan Gratis, SD Negeri 26 Jadi Percontohan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 08:46 WIB

Efisiensi Anggaran 2025, Proyek Infrastruktur di Kaimana Terhambat

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Kaimana Tetapkan 1 Ramadhan 2025 pada 1 Maret, Tunggu Keputusan Pemerintah?

Jumat, 28 Februari 2025 - 16:31 WIB

Jelang Ramadan, Harga Kebutuhan Dapur di Fakfak Terpantau Stabil

Berita Terbaru