Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Langkat

Kamis, 23 November 2023 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi gudang yang diduga penampungan CPO ilegal (detikindonesia.co.id)

Lokasi gudang yang diduga penampungan CPO ilegal (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID LANGKAT – Gudang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) dan minyak kotor (Miko) alias blended yang indikasi ilegal, bebas beroperasi di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabuapten Langkat, Sumatera Utara.

Meski sudah beroperasi cukup lama di wilayah hukum Polres Langkat, namun usaha yang dikelola KI itu masih ‘adem ayem’ hingga saat ini, dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.

Amatan wartawan di lapangan, pada Rabu (22/11/2023), terlihat truk tangki berwarna hijau putih bersebelahan dengan truck roda enam terparkir dilokasi gudang yang diduga tempat penampung CPO ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimana berselangan dua puluh menit awak media mamantau disekitaran pintu masuk gudang, terlihat dua truk tangki pengangkut CPO keluar dari areal gudang dan mengarah ke jalan lintas Medan- Banda Aceh.

Baca Juga :  Tiga Nama Masuk Dalam Usulan Pj Bupati Langkat, Masyarakat Dukung Amril Untuk Kemajuan Langkat

“Siang malam lah truk tangki CPO keluar masuk dari lokasi itu. Dah adalah lebih kurang dua tahun beroperasi. Setau kami, kalau CPO jualnya ke Belawan atau tempat lain, gak boleh bongkar atau jualnya di tempat lain. Karena, satu DO kan cuma untuk satu pembeli,” beber nara sumber, sembari meminta hak tolaknya.

Menurut nara sumber menambahkan, untuk setiap liternya, sopir menjual CPO ke pengelola gudang tersebut dengan bandrol Rp 8 ribu. Setiap truknya, CPO yang dijual sopir berkisar satu gelang atau 200 liter.

Di lokasi tersebut, CPO dan belnded diblending (campur) di dalam tangki tanam berukuran besar yang dipanaskan. Dari olahan tersebut, nantinya menghasilkan CPO berkadar asam tinggi (Asting).

Baca Juga :  Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024 Rawan Masalah, Komite I DPD RI Minta Penjelasan Wamendagri

“Hasil produksinya (asting) nantinya dijual ke daerah Medan. Untuk per liternya, asting itu dijual dengan harga di atas Rp10 ribu. Per tiga hari bisa memproduksi sekira 20-an ton asting yang siap dijual,” lanjut nara sumber.

Pastinya, dari gudang yang diduga ilegal itu, setiap bulannya dapat meraup omzet hingga milyaran rupiah. Namun sayang, praktik pembelian serta pengolahan CPO dan blended yang diduga ilegal tersebut, tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

Saat dikonfirmasi KI, terkait truk tangki CPO yang diduga ‘kencing’ dilokasi gudang serta kepemilikan gudang tersebut, Ia (KI) membenarkan jika gudang tersebut miliknya.

“Benar akan tetapi gudang saya hanya gudang transport mobil tangki mobil box dan mobil bak terbuka, dan ada sub kontrak angkutan,” tulis KI dalam pesan konfirmasi, tanpa memberikan keterangan lebihlanjut terkait truk CPO.

Baca Juga :  Bupati Taliabu Sambut Kunker Danrem 152/Babullah

Terkait informasi adanya gudang pengolahan CPO diduga Ilegal tersebut. M Nuh selaku aktivis mahasiswa mengungkapkan, kami menyayangkan mempertanyakan kinerja dan tugas dari aparat penegak hukum.

“Tentunya kami dari aktivis mahasiswa dan masyarakat, berharap aparat penegah hukum tidak pandang buluh dalam menegak hukum di Kabupaten Langkat terkait aktivitas-aktivas yang berbau ilegal di Kabupaten Langkat,” harap Nuh.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TEGUH
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru