Gugat Cerai Teuku Ryan, Ini 3 Poin Tuntutan Ria Ricis

Kamis, 1 Februari 2024 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

YouTuber Ria Ricis dan Suaminya, Teuku Ryan (detikindonesia.co.id)

YouTuber Ria Ricis dan Suaminya, Teuku Ryan (detikindonesia.co.id)

DETIKINDONESIA.CO.ID JAKARTA – YouTuber Ria Ricis sudah resmi melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Teuku Ryan. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Januari 2024, secara ecourt. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 547/Pdt.G/2024/PA.JS. Baca juga: Ria Ricis Akan Perjuangkan Hak Asuh Anak Rumah tangga yang dibangun sejak 12 November 2021 kini berada di ujung tanduk. Berikut empat fakta terkait gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Benar gugat cerai ke pengadilan Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan.

Baca Juga :  Selamat, Nola B3 Melahirkan Anak Keempat

Rumah tangga yang dibangun sejak 12 November 2021 kini berada di ujung tanduk. Berikut empat fakta terkait gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan. Benar gugat cerai ke pengadilan Gugatan cerai Ria Ricis terhadap Teuku Ryan telah dikonfirmasi oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, membenarkan bahwa nama tersebut sudah mendaftar di kepaniteraan.

“Untuk nama tersebut sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tanggal 30 Januari 2024,” kata Taslimah di kantornya, Rabu (31/1/2024). 3 poin tuntutan Dalam berkas gugatannya, Ria Ricis mencantumkan tiga poin tuntutannya. Poin pertama adalah keinginannya untuk mengakhiri rumah tangga bersama Teuku Ryan. Poin kedua berisi tentang hak asuh atas anak semata wayang mereka.

Poin terakhir adalah permintaan sejumlah uang untuk nafkah anak. Sidang perdana Sidang perdana kasus perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan akan digelar pada 19 Februari 2024. Pengadilan Agama Jakarta Selatan akan memanggil penggugat dan tergugat untuk agenda mediasi.

“Kalau hadir keduanya akan digelar sidang mediasi di Pengadilan Agama Jakarta Selatan makanya keduanya dipanggil,” kata Taslimah. Perjuangkan hak asuh anak Ria Ricis akan memperjuangkan hak asuh anak dalam sidang perceraiannya dengan Teuku Ryan. Adik Oki Setiana Dewi ini ingin hak asuh anak jatuh ke tangannya.

Tak hanya itu saja, Ria Ricis juga meminta nafkah anak kepada Teuku Ryan. “Penggugat juga mendalilkan bahwa dalam kehidupan mengasuh anak itu perlu biaya hidup, maka dia juga mengajukan gugatan hak asuh anak dan hak nafkah anak tersebut,” kata Taslimah.

Baca Juga :  Jessica Nissi Kaban, Putri Kebudayaan Jawa Timur 2022

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Yuli
Sumber : KOMPAS.com

Berita Terkait

Intip 5 Alasan ROG Strix SCAR 18 Layak Dibeli dengan Harga 80 Jutaan
Elisea Benedicta, Puteri Indonesia NTT 2025 yang Siap Bikin Bumi Lebih Adem
Nurul Safitri, Puteri Indonesia Malut 2025 Bukan Cuma Cantik Tapi Juga Pembela Pekerja Disabilitas
7 Keuntungan Punya Mobil Keluarga, Ruang Kabin Lega Hingga Nyaman Dikendarai
Bank Sampah dan Eco Enzyme Jadi Cara Puteri Indonesia Maluku 2025 Sharon Sahetapy Kampanyekan Lingkungan Lebih Sehat
Alma Santang, Puteri Indonesia Kalsel 2025 Dorong Kesadaran Kesehatan Menstruasi Lewat Lagimens.id
Felix Stray Kids Jalani Perawatan Usai Patah Tulang dalam Kecelakaan
Menjadi Tuan Rumah, Arab Saudi Tegaskan Larang Alkohol di Piala Dunia 2034

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:25 WIB

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati

Senin, 21 April 2025 - 14:46 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Senin, 21 April 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Sherly Laos Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri di Maluku Utara

Senin, 21 April 2025 - 08:57 WIB

Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar

Senin, 21 April 2025 - 08:53 WIB

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Berita Terbaru