Gugatan Mantan Peserta Seleksi PSI DKI Jakarta Ditolak PN Jakpus: PN Tidak Berwenang Memutus Urusan Pencalegan Parpol 

Jumat, 6 Oktober 2023 - 07:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – (Jakarta, 6 Oktober 2023) Gugatan yang ditujukan kepada DPW PSI DKI Jakarta dan Komite Seleksi Caleg terkait hasil seleksi caleg PSI DKI Jakarta ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketua LBH PSI DKI Jakarta sekaligus kuasa hukum PSI Jakarta, Aditya Linardo memberikan keterangan terkait perkara ini.

“Penggugat adalah mantan peserta seleksi caleg PSI DKI Jakarta yang gugur dalam proses seleksi internal partai yang kemudian menggugat di PN Jakpus. Setelah melewati persidangan, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang memutus perkara ini dan dikembalikan ke partai politik”, jelas Aditya.

“Gugatannya tidak pernah diajukan secara internal melalui mahkamah partai PSI. Padahal, kedua penggugat sudah pernah menandatangani surat pernyataan akan menerima segala hasil seleksi yang mutlak menjadi kewenangan partai politik, toh tidak ada mahar dan biaya politik untuk daftar mengikuti seleksi caleg, gratis.”, jelas Aditya.

Salah satu penggugat atas nama Upa Labuhari terekam media ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu karena diduga telah menghalang-halangi penyidikan pada 4 September 2023. Kredibilitas penggugat kemudian dipertanyakan oleh Kuasa Hukum tergugat tujuan dan maksudnya.

“Kami tertib hukum, kami selalu tertib persidangan. Kami tidak tahu menahu dengan penggugat yang kemudian ditangkap di Kejati Bengkulu yang akhirnya tidak menghadiri persidangan lagi semenjak kurang lebih 1 bulan yang lalu. Yang pasti, PN Jakpus telah memutus bahwa urusan internal partai politik apalagi yang berkaitan dengan pencalegan bukanlah ranah Pengadilan Negeri , melainkan ranah internal parpol walaupun judul dari gugatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum”, tutup Adit.

Baca Juga :  Balas Jasa Pilpres, AHY dan Hadi Keciprat Menteri RI

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber :

Berita Terkait

DMO Batubara: Mengapa Kebijakan Domestik Belum Maksimal dan Apa Solusinya?
Rano Karno Akan Hadiri Penutupan Retret di Magelang, Meski Instruksi PDIP Masih Berlaku
Bima Arya Tegaskan Retret Kepala Daerah untuk Meningkatkan Kapasitas Kepemimpinan
Hipmi Harapkan Pengelolaan Aset Negara Danantara Bisa Tingkatkan Ekonomi Nasional
Kepala Daerah Terpilih Bukan Milik Partai, Dian Assafri Ingatkan Netralitas
Anak Suku Dayak Wujudkan Pendidikan Inklusif bagi Semua di Borneo
Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru