Gugatan Pilkada Taliabu: Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan Tantang Keputusan KPU

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, Jakarta – Persaingan Pilkada di Pulau Taliabu diwarnai gugatan pasangan calon nomor urut 3, Abidin Jaaba dan Dedi Mirzan, terhadap penetapan pasangan calon nomor urut 1, Salsabila Widya L Mus dan La Ode Yasir, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu. Gugatan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran administrasi dan rekam jejak calon, termasuk dugaan kepailitan Salsabila Widya L Mus.

Dalam gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasangan calon nomor urut 3 menuduh KPU lalai dalam verifikasi administrasi, sehingga meloloskan pasangan calon nomor urut 1 yang memiliki rekam jejak permasalahan kepailitan. “Ini skandal yang mencoreng demokrasi,” tegas kuasa hukum penggugat dalam keterangan pers. Gugatan tersebut juga mempersoalkan selisih suara yang signifikan antara kedua pasangan calon dan meminta pemungutan suara ulang (PSU) untuk memastikan keadilan substantif.

Baca Juga :  KJH Halmahera Selatan, Kecam Atas Tindakan Kekerasan Terhadap Wartawan 

Selisih suara yang cukup besar memicu pertanyaan apakah hasil Pilkada harus dibiarkan tetap berlaku meskipun terdapat cacat hukum yang mendasar. Pasangan calon penggugat berpendapat bahwa suara rakyat harus dihargai dengan proses yang adil dan transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

MK saat ini tengah menyelidiki bukti-bukti untuk memastikan keabsahan keputusan KPU. Kasus ini menyoroti potensi konflik kepentingan politik dan menguji sistem demokrasi di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : TEROPONG MALUT

Berita Terkait

MKRI Membacakan Putusan Sengketa Pilkada 2024: Halmahera Utara dan Taliabu
Polres Halsel, Diduga Lindungi Penjualan Kayu Ilegal
Ketua Cabang PMII, Jakarta Selatan Desak Kejari Ternate Tahan Pelaku Lakalantas 
Soal Jalan Trans Lalubi, Komisi III DPRD Halsel Desak Pemda Bangun Jalan
Sidak Pasar Galala, Wagub Maluku Utara Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadhan
Gubernur Sherly Tjoanda Tunjuk Abubakar Abdullah sebagai Plt Kadikbud Malut
Apel Perdana, Wagub Maluku Utara Sarbin Sehe Tekankan Reformasi Birokrasi
Mahkamah Konstitusi Resmi Sahkan Kemenangan Piet-Kasman di Pilkada Halut 2024

Berita Terkait

Rabu, 26 Februari 2025 - 18:11 WIB

BAGAIMANA MERAMPOK DANANTARA?

Selasa, 25 Februari 2025 - 14:51 WIB

DPR dan Kewenangan Evaluasi Pejabat Negara

Minggu, 23 Februari 2025 - 15:24 WIB

Mutiara dalam Lakon Dewi Gendari

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:21 WIB

Retret, Efisiensi, dan Tantangan Kepala Daerah

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:28 WIB

Komunikasi dan Transparansi, Kunci Sukses Efisiensi Anggaran Negara

Sabtu, 15 Februari 2025 - 10:13 WIB

Publik Kecewa Berat Ketika Prabowo Dicapreskan Kembali

Selasa, 11 Februari 2025 - 16:27 WIB

Kopi Pahit Dunia Kerja dan Media.

Kamis, 9 Mei 2024 - 19:09 WIB

PB HMI Sorot RUPS PT. Timah Tbk, Adi Sebut Momen Mentri BUMN Evaluasi Komisaris dan Direksi

Berita Terbaru