Jadi sekali lagi, lanjut Habib Banua, hal ini bukan soal besar kecilnya, tapi keterlibatan dalam bisnis ini sudah mencederai azas kepatutan karena ada konflik interest pribadi.
“Dan sudah layak diproses hukum. Tinggal sekarang aparat penegak hukum mau masuk atau tidak. Kalau perlu, saya akan minta teman-teman di Komite I sebagai mitra penegak hukum untuk menanyakan kepada KPK, Polri dan Kejaksaan tentang ini,” tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam keterangannya, Arya menjelaskan bahwa Yayasan Adaro sebagai pemegang saham PT GSI, hanya minoritas yaitu sebesar 6%.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“GSI itu hanya 2,5% melakukan tes PCR di Indonesia. Bisa dikatakan hanya sebanyak 700 ribu kepala. Jadi sangat minim berperan di tes PCR,” ujar Arya beberapa waktu lalu.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2