Kemudian, di tahun 2021 pemerintahan dikendalikan mendiang Usman Sidik. Dimasa Usman Sidik inilah pembangunan masjid raya dihentikan lantaran dicurigai adanya praktik tindak pidana korupsi dalam pembangunan proyek tersebut.
Melalui kebijakan mendiang Usman Sidik, proyek tersebut kemudiam dihentekan pengangaranya di tahun 2022-2023. Hal ini bersamaan dengan pendalaman kasus korupsi proyek masjid oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Usman Sidik kemudian tutup usia pada 5 November 2023, namun tak berselang lama tepatnya di tanggal 16 Januari 2024, Kejati Maluku Utara menetapkan mantan Kepala Disperkim Halsel, AH alias Ahmad Hadi sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
“Tersangka bertindak selaku pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Halmahera Selatan tahun 2017 sampai dengan tahun 2019,” keterangan ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga, Selasa, (16/1/2024) lalu.
Ahmad Hadi terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek pekerjaan masjid raya di tahun 2017, 2018 dan 2019, dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.426.515.798.65. Penetapan tersangka tunggal ini sempat meniai tanggapan publik.
Tak sampai distu, pembangunan lanjutan masjid raya kembali dianggarkan saat kepemimpinan mendiang Bupati Usman Sidik beralih ke Bassam Kasuba. Melalui kebijakan putra sulung Muhammad Kasuba yang juga ponakan AGK itu, pembangunan masjid raya kembali dianggarkan di tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 25 miliar.
Hal ini berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Paket pengadaan itu memiliki kode rekening 5.2.03.01.01.0008. “Pembangunan lanjutan masjid raya tahap IV,” demikian tertulis di RKA-SKPD Pemda Halmahera Selatan.
Dengan begitu, proyek masjid raya yang dianggarkan sejak mantan Bupati Muhammad Kasuba, Bahrain Kasuba, dan kembali dianggarkan bupati Bassam Kasuba telah menguras APBD sebesar Rp 134 miliar lebih, namum bangunan masjid tersebut belum juga selesai dikerjakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2