Hadir Menjadi Saksi Sidang TPPO di Pengadilan Negeri Stabat, Sribana PA: Itu Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sribana Peranginangin adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022).

Dimana dalam persidangan itu Sribana mengatakan, panti rehab di belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin (TRP) bukanlah kerangkeng. Melainkan tempat pembinaan bagi anggota Pemuda Pancasila (PP) yang kecanduan narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Sribana, usai dicecar Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu bukan kerangkeng yang mulia, tapi itu adalah tempat pembinaan bagi anggota PP yang kecanduan narkoba. Tempat itu berdiri di atas lahan milik orang tua. Saya tidak tau siapa yang punya tempat itu yang mulia,” tegas Sribana.

Baca Juga :  Sidang Panti Rehab di Langkat Agenda Tanggapan Restitusi, Ini Kata Majelis Hakim dan Pengacara Terdakwa

Selain itu. Sidang perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb tersebut, Sribana menegaskan tidak pernah mengunjungi tempat rehab dimaksud. Dia juga mengatakan, tidak pernah bertemu dengan pihak BNNK Langkat di rumah TRP.

Sribana yang juga Ketua DPRD Langkat itu juga membantah, saat jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan foto dirinya di lokasi pembinaan. “Itu bukan di panti rehab yang mulia. Itu foto saat saya duduk di warung depan rumah abang saya TRP. Saat itu saya sedang menunggu truk untuk membawa sawit ke pabrik,” terang Sribana.

Yang dia ketahui, pabrik kelapa sawit (PKS) dimaksud adalah milik Dewa Peranginangin yang juga merupakan keponakannnya. Perihal warga binaan yang disebut-sebut dipekerjakan di PKS tersebut, Sribana tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  Diduga Pengedar Narkotika, Karyawan BUMN Diciduk Unit Reskrim Polsek Padang Tualang

Tak hanya itu, Sribana juga membantah saat JPU menunjukkan tanda tangan pada surat pernyataan di hadapan majelis. Dia menepis bahawa tanda tangan itu tidak miliknya.

Warga Kecamatan Kuala, Langkat itu (Sribana) menyebutkan, saat dia berkunjung ke rumah TRP, dia tidak pernah sampai ke lokasi panti rehab. Dia (saksi) hanya sampai ke kolam ikan yang berdekatan dengan tempat pembinaan tersebut. “Dua kali saya ke kolam itu hanya untuk mengambil ikan,” terangnya.

Perihal kematian Abdul Sidik Isnur alias Bedul, Sribana membantah pernah mengantarkan kain kafan untuk warga binaan itu. Dia mengetahui peristiwa kematian itu, dari pemberitan yang dibacanya di media massa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Dukung Layanan Pendidikan, PT Wanatiara Persada Kucurkan Insentif Untuk 25 Guru Honorer
DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?
Semua Calon Kepala Daerah MBD Diminta Bersatu Pasca Putusan MK

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB