Hadir Menjadi Saksi Sidang TPPO di Pengadilan Negeri Stabat, Sribana PA: Itu Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Sribana Peranginangin adik kandung Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin (TRP) hadir sebagai saksi di persidangan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) panti rehab milik Bupati Langkat nonaktif, di Pengadilan Negeri Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, Selasa (4/10/2022).

Dimana dalam persidangan itu Sribana mengatakan, panti rehab di belakang rumah Terbit Rencana Peranginangin (TRP) bukanlah kerangkeng. Melainkan tempat pembinaan bagi anggota Pemuda Pancasila (PP) yang kecanduan narkoba.

Pernyataan itu disampaikan Sribana, usai dicecar Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum di Ruang Sidang Prof Dr Kusumah Admadja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Itu bukan kerangkeng yang mulia, tapi itu adalah tempat pembinaan bagi anggota PP yang kecanduan narkoba. Tempat itu berdiri di atas lahan milik orang tua. Saya tidak tau siapa yang punya tempat itu yang mulia,” tegas Sribana.

Baca Juga :  Kaimana Kembali Raih Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2024

Selain itu. Sidang perkara nomor 469/Pid.B/2022/PN Stb tersebut, Sribana menegaskan tidak pernah mengunjungi tempat rehab dimaksud. Dia juga mengatakan, tidak pernah bertemu dengan pihak BNNK Langkat di rumah TRP.

Sribana yang juga Ketua DPRD Langkat itu juga membantah, saat jaksa penuntut umum (JPU) memperlihatkan foto dirinya di lokasi pembinaan. “Itu bukan di panti rehab yang mulia. Itu foto saat saya duduk di warung depan rumah abang saya TRP. Saat itu saya sedang menunggu truk untuk membawa sawit ke pabrik,” terang Sribana.

Yang dia ketahui, pabrik kelapa sawit (PKS) dimaksud adalah milik Dewa Peranginangin yang juga merupakan keponakannnya. Perihal warga binaan yang disebut-sebut dipekerjakan di PKS tersebut, Sribana tidak mengetahuinya.

Baca Juga :  Kedatangan Aslog Kasad, Satgas TMMD Ke-121 Dan Pemerintah Kecamatan Gelar Rapat Penyambutan

Tak hanya itu, Sribana juga membantah saat JPU menunjukkan tanda tangan pada surat pernyataan di hadapan majelis. Dia menepis bahawa tanda tangan itu tidak miliknya.

Warga Kecamatan Kuala, Langkat itu (Sribana) menyebutkan, saat dia berkunjung ke rumah TRP, dia tidak pernah sampai ke lokasi panti rehab. Dia (saksi) hanya sampai ke kolam ikan yang berdekatan dengan tempat pembinaan tersebut. “Dua kali saya ke kolam itu hanya untuk mengambil ikan,” terangnya.

Perihal kematian Abdul Sidik Isnur alias Bedul, Sribana membantah pernah mengantarkan kain kafan untuk warga binaan itu. Dia mengetahui peristiwa kematian itu, dari pemberitan yang dibacanya di media massa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024
Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi
Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru
Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru