Kepada JPU, Sribanan menjelaskan, tempat pembinaan tersebut seperti bangunan rumah yang memiliki ventilasi dan jeruji besi. Posisinya pun berada di tempat yang terbuka. Tidak seperti sel di kantor polisi yang berada di dalam ruangan.
“Selaku Ketua DPRD, saya merasa tempat pembinaan itu sudah pantas. Kerena itu merupakan tempat pembinaan bagi anggota PP yang kecanduan narkoba. Pantas soal sarana dan prasarana,” tutur Sribana.
Kepada penasihat hukum (PH) para terdakwa, Sribana menjelaskan, aktivitas penjualan sawit di PKS milik DRP dimulai dari siang hingga sore. Di sana, terdakwa Terang Sembiring (TS) bertugas menerima dan menyortir setiap tandan buah segar (TBS) sawit yang masuk ke pabrik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sribana tidak mengetahui ada warga binaan dari tempat rehab yang dipekerjakan di PKS itu. “Saya berkordinasi dengan BNNK Langkat untuk mengurangi pemakai narkoba. Kami bekerjasama untuk membersihkan narkoba di setiap dusun dan desa,” tegas Sribana.
Atas keterangan Sirbana tersebut, para terdakwa SP, JS, RG,TS, HS dan IS membenarkannya. Kemudian, mejelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang itu, Rabu (5/10/2022) besok, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota.
Usai persidangan, Mangapul Silalahi, PH para terdakwa menyampaikan, Sribana PA hadir sebagai saksi dalam dua berkas perkara. Dalam hal itu, saksi menurut undang – undang adalah orang yang mengalami, melihat atau mengetahui suatu peristiwa. Serta sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.
“Berita acara ini lah yang kemudian diuji di depan persidangan. Bahwa kemudian ada jawaban yang tidak memuaskan, pertanyaan itu dalam KUHAP tidak boleh menjebak. Kami juga, sekalipun kami tidak puas terhadap jawaban saksi dari JPU, saksi tetap punyak hak,” tegasnya.
Tinggal nanti, lanjut Mangapul, jaksa merumuskannya dalam dakwaan. PH merumuskannya dalam pembelaan, dan hakim merumuskannya dalam putusan. Sekali pun saksi berbohong, tidak bisa dipaksa harus mengatakan sesuatu.
Diinformasikan, sedang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi memerlukan pendampingan hukum. “Besok agendanya saksi mahkota. Jadi, sesama terdakwa akan bersaksi. Terdakwa yang satu bersaksi terhadap terdakwa yang lainnya,” tutur Mangapul. (Teguh)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2