Hadir Menjadi Saksi Sidang TPPO di Pengadilan Negeri Stabat, Sribana PA: Itu Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepada JPU, Sribanan menjelaskan, tempat pembinaan tersebut seperti bangunan rumah yang memiliki ventilasi dan jeruji besi. Posisinya pun berada di tempat yang terbuka. Tidak seperti sel di kantor polisi yang berada di dalam ruangan.

“Selaku Ketua DPRD, saya merasa tempat pembinaan itu sudah pantas. Kerena itu merupakan tempat pembinaan bagi anggota PP yang kecanduan narkoba. Pantas soal sarana dan prasarana,” tutur Sribana.

Kepada penasihat hukum (PH) para terdakwa, Sribana menjelaskan, aktivitas penjualan sawit di PKS milik DRP dimulai dari siang hingga sore. Di sana, terdakwa Terang Sembiring (TS) bertugas menerima dan menyortir setiap tandan buah segar (TBS) sawit yang masuk ke pabrik.

Sribana tidak mengetahui ada warga binaan dari tempat rehab yang dipekerjakan di PKS itu. “Saya berkordinasi dengan BNNK Langkat untuk mengurangi pemakai narkoba. Kami bekerjasama untuk membersihkan narkoba di setiap dusun dan desa,” tegas Sribana.

Atas keterangan Sirbana tersebut, para terdakwa SP, JS, RG,TS, HS dan IS membenarkannya. Kemudian, mejelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang itu, Rabu (5/10/2022) besok, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota.

Usai persidangan, Mangapul Silalahi, PH para terdakwa menyampaikan, Sribana PA hadir sebagai saksi dalam dua berkas perkara. Dalam hal itu, saksi menurut undang – undang adalah orang yang mengalami, melihat atau mengetahui suatu peristiwa. Serta sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Baca Juga :  Sidang Putusan Gugatan Perdata Sengketa Lahan di Pengadilan Negeri Stabat, Syafril: Bocoran Surat Putusan Harusnya Tidak Terjadi

“Berita acara ini lah yang kemudian diuji di depan persidangan. Bahwa kemudian ada jawaban yang tidak memuaskan, pertanyaan itu dalam KUHAP tidak boleh menjebak. Kami juga, sekalipun kami tidak puas terhadap jawaban saksi dari JPU, saksi tetap punyak hak,” tegasnya.

Tinggal nanti, lanjut Mangapul, jaksa merumuskannya dalam dakwaan. PH merumuskannya dalam pembelaan, dan hakim merumuskannya dalam putusan. Sekali pun saksi berbohong, tidak bisa dipaksa harus mengatakan sesuatu.

Diinformasikan, sedang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi memerlukan pendampingan hukum. “Besok agendanya saksi mahkota. Jadi, sesama terdakwa akan bersaksi. Terdakwa yang satu bersaksi terhadap terdakwa yang lainnya,” tutur Mangapul. (Teguh)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Barisan Netizen Anti Korupsi Gelar Aksi dan Laporan ke KPK, Desak Penelusuran Kekayaan Pejabat Kejaksaan
Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru