Hadir Menjadi Saksi Sidang TPPO di Pengadilan Negeri Stabat, Sribana PA: Itu Tempat Pembinaan Pecandu Narkoba

Selasa, 4 Oktober 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepada JPU, Sribanan menjelaskan, tempat pembinaan tersebut seperti bangunan rumah yang memiliki ventilasi dan jeruji besi. Posisinya pun berada di tempat yang terbuka. Tidak seperti sel di kantor polisi yang berada di dalam ruangan.

“Selaku Ketua DPRD, saya merasa tempat pembinaan itu sudah pantas. Kerena itu merupakan tempat pembinaan bagi anggota PP yang kecanduan narkoba. Pantas soal sarana dan prasarana,” tutur Sribana.

Kepada penasihat hukum (PH) para terdakwa, Sribana menjelaskan, aktivitas penjualan sawit di PKS milik DRP dimulai dari siang hingga sore. Di sana, terdakwa Terang Sembiring (TS) bertugas menerima dan menyortir setiap tandan buah segar (TBS) sawit yang masuk ke pabrik.

Sribana tidak mengetahui ada warga binaan dari tempat rehab yang dipekerjakan di PKS itu. “Saya berkordinasi dengan BNNK Langkat untuk mengurangi pemakai narkoba. Kami bekerjasama untuk membersihkan narkoba di setiap dusun dan desa,” tegas Sribana.

Atas keterangan Sirbana tersebut, para terdakwa SP, JS, RG,TS, HS dan IS membenarkannya. Kemudian, mejelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang itu, Rabu (5/10/2022) besok, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mahkota.

Usai persidangan, Mangapul Silalahi, PH para terdakwa menyampaikan, Sribana PA hadir sebagai saksi dalam dua berkas perkara. Dalam hal itu, saksi menurut undang – undang adalah orang yang mengalami, melihat atau mengetahui suatu peristiwa. Serta sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi.

Baca Juga :  Beban Pijaman Masyarakat Di Koperasi Akan Diatasi Dengan Formulasi Kebijakan Paket 'Romantis'

“Berita acara ini lah yang kemudian diuji di depan persidangan. Bahwa kemudian ada jawaban yang tidak memuaskan, pertanyaan itu dalam KUHAP tidak boleh menjebak. Kami juga, sekalipun kami tidak puas terhadap jawaban saksi dari JPU, saksi tetap punyak hak,” tegasnya.

Tinggal nanti, lanjut Mangapul, jaksa merumuskannya dalam dakwaan. PH merumuskannya dalam pembelaan, dan hakim merumuskannya dalam putusan. Sekali pun saksi berbohong, tidak bisa dipaksa harus mengatakan sesuatu.

Diinformasikan, sedang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), bahwa saksi memerlukan pendampingan hukum. “Besok agendanya saksi mahkota. Jadi, sesama terdakwa akan bersaksi. Terdakwa yang satu bersaksi terhadap terdakwa yang lainnya,” tutur Mangapul. (Teguh)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024
Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi
Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru
Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru