Hadiri FGD tentang Utusan Golongan, LaNyalla Ingatkan Tidak Bisa Tanpa Kembali ke Sistem Asli

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hanya sistem demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan rakyat,” tegas LaNyalla.

Dijelaskannya, wakil-wakil yang dipilih adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka. Dengan begitu, akan ada dua utusan yang terdiri dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

“Utusan Daerah yaitu mereka para tokoh daerah atau Raja dan Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan adalah mereka yang terdiri dari organisatoris dan profesional yang aktif di bidangnya,” jelas LaNyalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Upaya itu bisa dilakukan dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, untuk kemudian diamandemen dan sempurnakan kelemahannya dengan teknik addendum. Tentu tanpa mengubah sistem bernegaranya.

Baca Juga :  KAHMI Apresiasi Kinerja Setahun Heru: Gerak Cepat Tuntaskan Masalah Jakarta

“Itulah yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini. Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli konstitusi kita. Tetapi jangan kita mengubah total konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para
pendiri bangsa,” kata LaNyalla.

Salah satunya, kita bisa memperkuat dengan mempertegas cara pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Tujuannya agar kita tidak mengulang praktik yang salah di era Orde Baru, di mana Utusan tersebut ditunjuk oleh Presiden.

“Kita bisa memperkuat peran DPR dengan memasukkan peserta pemilu dari dua unsur, yaitu unsur partai politik yang merupakan political representatif, dan peserta pemilu dari unsur perseorangan yang mewakili wilayah atau regional representatif,” beber LaNyalla.

Utusan Daerah dan Utusan Golongan bisa diperkuat dengan memberikan kepada mereka hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR dalam merumuskan undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab kepastian terjadinya public meaningful participation dalam pembuatan undang-undang.

Baca Juga :  Istana: Ketua DPD RI Sangat Memalukan

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi oleh Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI, Sanherif Hutagaol.

Hadir pula sejumlah tokoh di antaranya Prof Yudhie Haryono (pengamat politik), Mayjen TNI Rido Hermawan (Lemhanas), Prof Dr Nanik Widayati (Budayawan Universitas Tarumanegara), Eko Sriyanto Galgendu (Ketua Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia/GMRI), Setyo Wibowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?
Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta
Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Senin, 3 Februari 2025 - 18:38 WIB

Mendagri Ungkap Presiden Pilih 20 Februari Untuk Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB