Hadiri FGD tentang Utusan Golongan, LaNyalla Ingatkan Tidak Bisa Tanpa Kembali ke Sistem Asli

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Hanya sistem demokrasi Pancasila yang memiliki Lembaga Tertinggi yang mampu menampung semua elemen bangsa sebagai bagian dari penjelmaan rakyat,” tegas LaNyalla.

Dijelaskannya, wakil-wakil yang dipilih adalah peserta Pemilihan Umum. Sedangkan wakil-wakil yang diutus adalah mereka yang diusung dan diberi amanat oleh kelompok mereka. Dengan begitu, akan ada dua utusan yang terdiri dari Utusan Daerah dan Utusan Golongan.

“Utusan Daerah yaitu mereka para tokoh daerah atau Raja dan Sultan Nusantara. Sedangkan Utusan Golongan adalah mereka yang terdiri dari organisatoris dan profesional yang aktif di bidangnya,” jelas LaNyalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, Upaya itu bisa dilakukan dengan mengembalikan Undang-Undang Dasar 1945 naskah asli, untuk kemudian diamandemen dan sempurnakan kelemahannya dengan teknik addendum. Tentu tanpa mengubah sistem bernegaranya.

Baca Juga :  DPD RI Keluarkan 9 Rekomendasi Atas Kasus BLBI

“Itulah yang sekarang sedang saya tawarkan kepada bangsa ini. Mari kita perbaiki kelemahan naskah asli konstitusi kita. Tetapi jangan kita mengubah total konstruksi bernegara yang telah dirumuskan para
pendiri bangsa,” kata LaNyalla.

Salah satunya, kita bisa memperkuat dengan mempertegas cara pengisian Utusan Daerah dan Utusan Golongan. Tujuannya agar kita tidak mengulang praktik yang salah di era Orde Baru, di mana Utusan tersebut ditunjuk oleh Presiden.

“Kita bisa memperkuat peran DPR dengan memasukkan peserta pemilu dari dua unsur, yaitu unsur partai politik yang merupakan political representatif, dan peserta pemilu dari unsur perseorangan yang mewakili wilayah atau regional representatif,” beber LaNyalla.

Utusan Daerah dan Utusan Golongan bisa diperkuat dengan memberikan kepada mereka hak untuk memberikan pertimbangan yang wajib diterima oleh DPR dalam merumuskan undang-undang. Hal ini dimaksudkan untuk menjawab kepastian terjadinya public meaningful participation dalam pembuatan undang-undang.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta Perlindungan Terhadap Anak Dijalankan Serius

Pada kesempatan itu, Ketua DPD RI didampingi oleh Senator asal Lampung, Bustami Zainuddin, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Kepala Biro Sekretariat Pimpinan DPD RI, Sanherif Hutagaol.

Hadir pula sejumlah tokoh di antaranya Prof Yudhie Haryono (pengamat politik), Mayjen TNI Rido Hermawan (Lemhanas), Prof Dr Nanik Widayati (Budayawan Universitas Tarumanegara), Eko Sriyanto Galgendu (Ketua Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia/GMRI), Setyo Wibowo dan sejumlah tokoh lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Lanyalla Center

Berita Terkait

Wisuda ke-28 USNI, Wamenaker beri Pesan Inspiratif untuk para Wisudawan
KAHMI Jaya dan Kementerian Perindustrian Tutup Bimtek Wirausaha, Dorong Pengembangan IKM
Ketua KPU Batubara Dilaporkan ke DKPP atas Dugaan Pelanggaran Etik dan Keberpihakan Terhadap Salah Satu Kandidat Bupati
Dr. FETRUS, anak suku Dayak membawa inspirasi luar biasa di bidang Hukum dn kemanusiaan
Hasto Tegaskan PDIP Fokus Menangi Pilkada Jatim
Prabowo Minta Menteri dan Eselon I Pakai Mobil Dinas Maung
Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Kabinet Merah Putih Ingin Kerja Cepat Usai Retreat

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru